Kuasa Hukum Amry Pelawi Ajukan PK, Pertanyakan Ketidaksamaan Putusan Kasus Video Profil Desa Karo

 

MEDAN* – Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan resmi mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) untuk kliennya, Amry KS. Pelawi, ke Pengadilan Negeri Medan pada Selasa, 19 Mei 2026. PK diajukan terkait kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.

Langkah hukum ini ditempuh kuasa hukum menyusul adanya perbedaan putusan terhadap perkara yang dinilai memiliki substansi dan objek yang sama.

Didampingi tim hukum Jo Simanihuruk, S.H., M.H., pengacara Boin Silalahi, S.H., M.H., yang juga kandidat Doktor Hukum, menyoroti inkonsistensi dalam penegakan hukum di Sumatera Utara.

“Selama ini publik hanya mendengar narasi dari satu pihak. Padahal klien kami, Amry Pelawi, kini menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan atas peristiwa hukum yang identik. Sementara pihak lain dalam kasus yang sama, Amsal Christy Sitepu, diputus bebas murni atau _vrijspraak_,” ujar Boin.

Menurut tim kuasa hukum, objek perkara, auditor Inspektorat, dan metode kerja dalam kasus tersebut identik. Mereka menilai tidak selaras dengan asas kepastian hukum apabila perbuatan yang sama dinyatakan bukan tindak pidana bagi satu pihak, tetapi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi bagi pihak lain.

“Kami mengajukan Bukti PK-2 yang menunjukkan adanya putusan bebas bagi pihak lain dalam perkara ini. Jika hukum mengakui kebenaran materiil pada satu pihak, maka keadilan yang sama wajib ditegakkan bagi Amry Pelawi. Kami menolak praktik disparitas putusan,” tegas Boin.

Pengajuan PK ini, lanjutnya, merupakan upaya untuk memulihkan hak konstitusional kliennya atas perlakuan yang setara di muka hukum.

“Ini bukan soal popularitas. Ini tentang menjaga marwah kepastian hukum. Kami meminta Mahkamah Agung memulihkan hak Amry Pelawi sebagaimana hak pihak lain yang telah dipulihkan,” tutupnya.

( Lidia)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال