Di Kawasan Bioskop Terbongkar Transaksi Sabu, Dua Pria Dibekuk personil Unit Reskrim Polsek Berastagi

 

Berastagi - Media Dunia News.id. 

Aktivitas mencurigakan di kawasan kota Berastagi berujung penangkapan. Personil Unit Reskrim Polsek Berastagi, jajaran Polres Karo, berhasil mengungkap dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Bioskop Ria, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pengungkapan dilakukan Jumat, 17 April 2026, malam. 


Insiden penangkapan terjadi sekira pukul 22.00 WIB, setelah sebelumnya personil unit Reskrim Polsek Berastagi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dua orang pria yang diamankan oleh personil Satreskrim Polsek Berastagi tersebut, masing-masing berinisial I.S (26), wiraswasta, warga Desa Rumah Berastagi dan M.H (28), wiraswasta, warga Kel. Gundaling I Berastagi. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di kawasan tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B. Tobing, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personil di lapangan.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat, kemudian langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itu, seorang pria berinisial M.H. terlihat membuang sebuah bungkus rokok di sekitar warung kopi Bioskop Ria,” ujar AKP Henry, Senin, 26 April 2026,siang, di Mapolsek Berastagi.

Lalu, Saat itu juga personil Polsek Berastagi jajaran Polres Karo melakukan pemeriksaan terhadap bungkus rokok tersebut, ternyata,,,!! dalamnya berisi tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu. 

Kemudian personil unit Satreskrim Polsek Berastagi jajaran Polres Karo melakukan Interogasi awal terhadap MH, mengaku barang tersebut diperolehnya dari I.S.

Petugas kemudian bergerak cepat menuju lantai dua warung kopi tempat yang disebutkan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan I.S, beserta barang bukti lainnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita Sebagai Barang Bukti, dengan total 13 paket diduga sabu-sabu seberat 0.25 gram, satu ball plastik klip, dua unit handphone masing-masing merek Realme dan Infinix, dua botol plastik permen, serta satu bungkus rokok merek Surya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

“Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut merupakan milik I.S, sementara M.H. berperan membantu menjualkan,” Tambah Kapolsek.

Sementara, untuk saat ini, kedua tersangka IS dan MH telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karo, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas dari perbuatan dan pelanggaran hukum tersangka IS dan MH, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak kepolisian Polsek Berastagi jajaran Polres Karo juga mengimbau agar masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Tanpa adanya dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting dalam memberantas narkotika di Kabupaten Karo,” Tegas AKP Henry.

(Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال