Karo - Media Dunia News.id.
Personel Polsek Berastagi, Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 18 Febuari 2026, sekira pukul 15.30 WIB.
Operasi penggerebekan dilakukan personil Polsek Berastagi tersebut berlangsung di sebuah gedung kosong yang berada di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Dalam operasi pengrebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MIL(39), warga Kecamatan Berastagi yang berprofesi sebagai sopir.
Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi Henry Tobing, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Personil langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa di dalam gedung kosong tersebut. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan di sekitar lokasi,” ujar AKP Henry Tobing, Senin, 23 Febuari 2026 siang, di Mapolres Tanah Karo.
Dari hasil penggeledahan dilakukan personil tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 0,81 gram.
Selain itu, sebagai barang bukti turut diamankan satu ball plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, satu unit handphone merek Redmi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp85.000 (Delapan puluh lima ribu) rupiah.
Saat diinterogasi awal dilakukan oleh personil tersebut, tersangka MIL, mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka MIL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selanjutnya, Kapolsek Berastagi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo, khususnya Polsek Berastagi serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
(Bangunta Sembiring).
(Humas Polres Tanah Karo).
