Karo - Media Dunia News.id.
Pelanggaran kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa tersebut terjadi Senin, 16 Februari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB. di Jambur Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Korban dari Penganiayaan ini diketahui bernama Andel Perangin Angin (64), petani/pekebun, warga Desa Lau Buluh, Kecamatan Kutabuluh.
Sementara sebagai pelaku tersangka berinisial MBT(74), petani/pekebun dan merupakan warga desa yang sama.
Kapolsek Kutabuluh, AKP Poltak Hamonangan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan alat berupa sebilah kapak. Saat ini tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Selasa, 25 Februari 2026, pagi di Mapolsek.
Insiden ini, bermula saat korban menghadiri acara resepsi pesta pernikahan di jambur desa lau buluh. Pada saat acara makan malam berlangsung dan dibagikan makanan wajit, korban meminta kepada tersangka MBT agar diberikan wajit tersebut.
Korban sempat mengatakan kepada pelaku, “engkai maka aku la berekenko wajit nda” (kenapa kau tidak memberikan wajit itu kepadaku), yang kemudian dijawab pelaku, “lang teku ente” (tidak mau aku memberikannya).
Setelah itu, tersangka MBT sempat meninggalkan lokasi. Namun, sekitar lima menit kemudian, tersangka kembali menghampiri korban dari belakang dan langsung melakukan pemukulan sebanyak empat kali menggunakan sebilah kapak.
Akibat kejadian insiden Penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, yakni satu kali pukulan di bagian pusar kepala, di kepala atas telinga sebelah kanan, di bahu kanan yang menyebabkan luka robek, serta pada jari manis tangan kanan yang mengalami cedera.
Korban kemudian mendapatkan penanganan medis atas luka-luka yang dialaminya.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa tersangka MBT menyerahkan diri ke Polsek Kutabuluh di Siabang-abang, Kecamatan Kutabuluh, pada Senin,23 Februari 2026, sekira pukul 10.00 WIB.
“Setelah menyerahkan diri, terhadap tersangka langsung dibuatkan Berita Acara Penangkapan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” jelas AKP Poltak Hamonangan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah kapak yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik-baik tanpa dengan kekerasan (mengedepankan perdamaian).
(Bangunta Sembiring).
