Karo - Media Dunia News.id.
Tim Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, menangkap seorang pria berinisial MG (35)tahun, warga Desa Raya, diringkus petugas diduga menyimpan sabu di rumahnya.
Penangkapan MG dilakukan berlangsung pada hari Selasa, 18 November 2025,sekitar pukul 02.00 WIB. di Jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H.,menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Ketika penggerebekan yang dilakukan di rumah MG, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari rumah. Langsung diamankan personal tersebut, antara lain :
1 (satu) paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,15 gram, 4 (Empat) lembar plastik klip kosong, 1 (safu) bal plastik klip kosong, 1(satu) unit handphone Android merek Samsung, dengan Uang tunai Rp150.000 dan 1 buah pipet plastik kemungkinan yang digunakan sebagai alat pake.
"Setelah mengetahui keberadaan barang bukti(BB) tim personel satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung mengamankan tersangka MG beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba, Selasa(25/11) pagi di Mapolres.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S. Sos., juga menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas segala perbuatan yang melanggar hukum dan Perundang - Undangan M.G, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Untuk itu, Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotik.
(Bangunta Sembiring).
Tim Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, menangkap seorang pria berinisial MG (35)tahun, warga Desa Raya, diringkus petugas diduga menyimpan sabu di rumahnya.
Penangkapan MG dilakukan berlangsung pada hari Selasa, 18 November 2025,sekitar pukul 02.00 WIB. di Jalan Letjend Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., melalui Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S. Sos, M.H.,menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Ketika penggerebekan yang dilakukan di rumah MG, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di dalam lemari rumah. Langsung diamankan personal tersebut, antara lain :
1 (satu) paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,15 gram, 4 (Empat) lembar plastik klip kosong, 1 (safu) bal plastik klip kosong, 1(satu) unit handphone Android merek Samsung, dengan Uang tunai Rp150.000 dan 1 buah pipet plastik kemungkinan yang digunakan sebagai alat pake.
"Setelah mengetahui keberadaan barang bukti(BB) tim personel satresnarkoba Polres Tanah Karo, langsung mengamankan tersangka MG beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo, untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba, Selasa(25/11) pagi di Mapolres.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S. Sos., juga menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas segala perbuatan yang melanggar hukum dan Perundang - Undangan M.G, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Untuk itu, Kapolres Tanah Karo juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkotik.
(Bangunta Sembiring).
