Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Medannya

 

Karo - Media Dunia News.id.

Berkat kerja keras Personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (R2) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Berastagi. Tersangka diketahui bernama RAR (28), warga Jalan Kotacane, Gang Usaha Kita, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Penangkapan terhadap tersangka RAR, pada hari Rabu, 12 November  2025, sekitar pukul 01.30.WIB. di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, mengatakan, penangkapan terhadap  tersangka RAR, dilakukan setelah tim Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus berdasarkan laporan korban.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka RAR, pada Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” jelas Eriks, Kamis (13/11/2025).

Insiden pencurian terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban, Perkasa Barus (28), warga Desa Lingga Julu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, hendak membuka bengkel sepeda motornya yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Desa Raya, Kecamatan Berastagi.

Dari keterangan Korban kepada pihak Kepolisian Polres Tanah Karo, mendapati gembok pengaman bengkel dalam kondisi rusak. Setelah memeriksa ke dalam, korban menemukan sejumlah barang telah hilang, antara lain satu unit mesin las merek Lakoni 900 watt dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.

“Korban sudah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, namun, tidak menemukan barang-barangnya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Berastagi,” ungkap Eriks.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dipimpin langsung oleh Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bersama anggota opsnal, berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka RAR di Medan. Saat dilakukan penangkapan di sebuah kios ponsel, tersangka sempat melawan petugas.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka RAR tetap berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” ujar Eriks.

Saat itu, Dari tangan tersangka, RAR, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear BK 3512 SAM warna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor tersebut diduga kuat juga merupakan hasil tindak kejahatan, dan saat ini masih didalami oleh penyidik untuk memastikan asal-usul kendaraan tersebut.

Sementara itu, sepeda motor Kawasaki KLX dan mesin las milik korban yang dicuri pelaku masih dalam penyelidikan karena diduga telah berpindah tangan.

“Dugaan sementara, kedua barang tersebut sudah dijual oleh tersangka RAR. Petugas masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka RAR, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lanjutnya, Kapolres Tanah Karo, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

“Polres Tanah Karo akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” tegas AKBP Eko Yulianto.

  (Bangunta Sembiring).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال