Karo – Media Dunia News.id.
Pemerintah Kabupaten Karo, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), segera mengeksekusi Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III, yang akan digunakan untuk mendukung pemulihan kehidupan masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Pelaksanaan langkah awal kegiatan yang dilakukan tersebut, diawali dengan Pemasangan Plang Pemberitahuan di sekitar lokasi lahan, yang dilakukan oleh tim BPBD Kabupaten Karo.
Dalam isi Plang tersebut, bertuliskan bahwa ditegaskan tanah yang dimaksud merupakan milik Pemerintah Kabupaten Karo, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) Republik Indonesia Nomor : SK.107/MENLHK-II/2015 dan SK Nomor SK.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017, serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1755 K/Pdt/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Dengan melalui pemeriksaan kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karo, mengimbau kepada masyarakat yang masih menguasai lahan tersebut, agar segera meninggalkan area dimaksud, mengingat kawasan itu telah ditetapkan secara sah, sebagai lokasi relokasi bagi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Adapun lahan yang akan dieksekusi meliputi lebih kurang seluas 260 hektar, yang berada kawasan di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, serta lebih kurang 100 hektar di wilayah Desa Kacinambun dan Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah.
Tujuan untuk Lahan-lahan tersebut, telah ditetapkan bertujuan sebagai lokasi Usaha Tani, guna Relokasi Tahap III bagi setiap warga korban erupsi Gunung Sinabung.
Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., juga memimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait persiapan pelaksanaan penyiapan lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III.
" Rapat dilaksanakan pada hari Jumat (31 Oktober 2025, pada pukul 14.00 WIB. di Ruang Rapat Bupati Karo, dan turut dihadiri oleh Anggota DPRD Karo, Bali Ukur Ginting, perwakilan Kodim 0205/TK, Kalaksa BPBD Karo, Juspri M. Nadeak, Inspektur Daerah Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Michael Purba, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Agenda rapat difokuskan pada langkah-langkah teknis pengamanan, penyiapan lahan, serta sosialisasi kepada masyarakat, yang masih menguasai area dimaksud," Ujar. Wakil Bupati Karo.
Pemerintah Kabupaten Karo, menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses relokasi ini secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi percepatan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana," Pungkasnya.
(Bangunta Sembiring).
