Karo - Media Dunia News id.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo, mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria diketahui berinisial AS (48), warga Desa Jandi Meriah, ditangkap oleh Kepolisian Polres Tanah Karo, disaat penggerebekan disebuah gubuk perladangan pada Sabtu (14/06/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP. Eko Yulianto, S.H, S.I.K, M.M, M.Tr.Opsla., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka AS merupakan seorang residivis dalam kasus serupa dan ditangkap saat berada di dalam gubuk.
"Petugas Satresnarkoba menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, seberat 0,20 gram netto, satu bal plastik klip kosong, tiga pipet plastik runcing, timbangan Elektrik, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit handphone," jelas AKBP Eko Yulianto, Kamis(19/6/2025) pagi di Mapolres Tanah Karo.
Selain barang bukti tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Karo, juga menemukan potongan kertas putih yang diduga digunakan untuk membungkus sabu. Saat diinterogasi, tersangka AS, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang.
Kapolres Tanah Karo, menyatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok narkoba di wilayah tersebut.
"Kami terus mendalami keterangan tersangka guna mengungkap pihakpihak lain yang terlibat," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan Pasal 112, ayat (1) dan Pasal 114, ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Polres Tanah Karo, berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika. Kami dari pihak Kepolisian petugas juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing," Pungkas Kapolres.
( Bangunta Sembiring).