KARO - Media Dunia News.id.
Bupati Karo, Brigjen. Pol (Purn) Dr., dr., Antonius Ginting, Sp.,OG., M.Kes., menegaskan Komitmennya dalam mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan, Merah Putih di seluruh wilayah Kabupaten Karo. Hal ini ditegaskannya saat mengikuti Rapat Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih, secara virtual bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Daerah Kabupaten/ Kota, Senin, 26 Mei 2025.
Bupati Karo, juga hadir langsung mengikuti dalam rapat koordinasi tersebut, didampingi oleh Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP., serta Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr. Drs. Eddi Surianta, M.Pd., serta Turut hadir pula Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karo, Ir. Addison Sebayang, M.MA., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kehadiran para pimpinan daerah ini menegaskan Keseriusan dan Soliditas Pemerintah Kabupaten Karo, dalam menyukseskan Program Nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor: 9 Tahun 2025 tersebut.Dalam penyampaiannya, Bupati Karo, Bringjen. Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP.OG.M.Kes., juga menekankan bahwa Pembentukan Koperasi Merah Putih, bukan semata menjalankan Instruksi Pusat, melainkan merupakan bentuk nyata upaya membangun Kemandirian Ekonomi Desa secara berkelanjutan. Ia juga menyampaikan bahwa dari 259 Desa, ditambah 10 Kelurahan sehingga total keseluruhan 269 Desa dengan Kelurahan di Kabupaten Karo, sementaa 219 Desa telah menyelenggarakan musyawarah Desa khusus sebagai langkah Awal Pembentukan Koperasi. Sebanyak 32 desa saat ini sedang dalam Proses Pengurusan Akta Notaris, dan dua Koperasi telah resmi berbadan hukum.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh Proses Pembentukan Koperasi ini, sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Mei 2025. Namun, Ini bukan sekadar target Administratif, melainkan bagian dari Strategis besar kita dalam Membangun Ekonomi Rakyat Berbasis Desa,” ujar Bupati Karo.
Ia juga menambahkan bahwa : Pemerintah Daerah akan terus Memfasilitasi Percepatan Musyawarah Desa, Mendampingi Proses Legalisasi melalui Notaris dan Sistem AHU, serta Memastikan Keberadaan dan Peran Aktif Para Fasilitator di setiap masing-masing Kecamatan," Ujarnya Bupati Karo.Dengan dukungan penuh dari seluruh jajaran dan koordinasi lintas sektor, Bupati Karo, Brigjen. Pol (Purn) Dr. dr.,Antonius Ginting, SP.,OG., M.Kes., juga Optimis. Pemerintah Kabupaten Karo, mampu menjadi teladan dalam Pembentukan Koperasi, yang kokoh secara Kelembagaan, Legal secara Hukum, dan Berperan Penting dalam menggerakkan Ekonomi Desa," Pungkasnya.
( Bangunta Sembiring).