Respon Lambat Polsek Jagakarsa Jakarta Selatan Dalam Penanganan Aduan Terkait Obat Obatan Terlarang Di Wilayah Hukum

 

Pasar Minggu, Rabu 12 Maret 2025 Saat kami melintas di jalan lenteng Agung kami melihat adanya aktivitas penjualan obat secara bebas yang dilakukan warung berdalih toko kelontong, setelah kami coba untuk membeli obat tersebut ternyata obat itu obat jenis tramadol yang seharusnya pembelian nya harus menggunakan resep dokter.

Dikarenakan penjualan tramadol dilakukan secara bebas kami pun bergegas menuju polsek terdekat, kami melihat Google map yang terdekat adalah polsek pasar minggu. Sesampai kami di Polsek Pasar Minggu kami ditemui oleh Kanit Reskrim dan dibawa ke ruangan, tiba-tiba Pak Kapolsek datang menyatakan bahwa jika Pihak Polsek diajak untuk giat bersama media dan lembaga tidak berani karena dibelakangnya banyak oknum anggota di dalamnya, akan tetapi pihak Kanit Reskrim tetap menerjunkan anggotanya sejumlah 5 orang untuk bergerak bersama kami lembaga dan awak media.
Setelah berjalan menuju ke lokasi di pertengahan jalan, anggota Polsek Pasar Minggu menghentikan laju mobil kami dan menyatakan bahwa wilayah tersebut bukanlah wilayah hukum dari Polsek Pasar Minggu kami pun diarahkan untuk menuju dan berkoordinasi dengan Polsek Jagakarsa.
Sekira pukul 14.30 kami pun sampai di Polsek Jagakarsa dan bertemu dengan seorang penyidik. Kami telah menceritakan apa yang menjadi maksud dan niat kami, tetapi anggota Polsek menyatakan harus menunggu Pak Kanit Reskrim datang tetapi pada kenyataannya setelah kami menunggu lebih dari 3 jam Pak Kanit pun tidak kunjung datang.
Selang menunggu kami meminta untuk anggota memberikan nomer telepon Pak Kanit tetapi anggota tidak memberi.
 Akhirnya salah satu anggota kami mencari informasi terkait nomer Kanit Reskrim dan berhasil diberi oleh salah satu anggota lainnya.

Kami sudah berusaha menelpon Bapak Kanit Jagakarsa tetapi tidak di respon, chat WA juga tidak direspon. Karena tidak adanya kejelasan untuk kami terkait Bapak Kanit Reskrim datang jam berapa kami pun mengurung kan niat kami untuk mengadukan dan giat bersama anggota polsek jagakarsa, untuk melakukan penangkapan penjual obat terlarang yg dijual bebas.

Kami menghimbau kepada Bapak kapolri demi kelangsungan generasi muda yang sehat serta terbebas dari pengaruh obat terlarang untuk segera menindaklanjuti aduan informasi dari kami ini. Karena peredaran obat terlarang sangat membahayakan dan juga melanggar pasal 435 pasal 436  undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan atau denda 5 milyar rupiah.( Adi )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال