Tanah Karo //
Satres Narkoba Polres Tanah Karo Membantah jika ada Tangkap Lepas terhadap Tiga (3) Orang Pelaku Narkoba yang diringkus personil yang berinisial As, Is dan Karo Sekali, pada Rabu.(16/10/24)
Dimana ketiga pelaku narkoba ini diringkus polisi di seputaran Spot On Hotel Stadion jalan Samura, Kabanjahe pada hari Rabu (25/09) yang lalu.
Diketahui saat penangkapan, polisi hanya menemukan 1 bong yang tidak terpasang kaca dan 1 mancis yang terpasang jarum.
Namun demikian, ketiga orang tersebut telah Diboyong ke mako Polres Tanah Karo tanpa barang bukti narkoba dan diendapkan selama 2 hari 3 malam di dalam sel tahanan lantai 2 sat res narkoba.
Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Harjuna Bangun, S.sos., M.H membenarkan ketiga pelaku ditangkap tanpa barang bukti dan diamankan di sel tahanan selama 2 hari 3 malam.
“Betul kita ada menangkap tersangka tersebut, dan selanjutnya kita assessment ke BNN karena tidak cukup barang bukti", terang AKP Harjuna Bangun melalui via telepon WhatsApp pada Rabu (16/10) siang.
Kembali ditegaskannya, "Iya benar bang, barang bukti sabunya tidak ada, dan jika hari ke 3 kalau tidak ada barang bukti wajib di Assessment", ucapnya.
Pihaknya telah meyakini prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang ada walaupun diduga bandar narkoba yang mereka tangkap merupakan mantan narapidana baru bebas dengan kasus narkoba.
Ia juga membantah tidak ada menerima sejumlah rembang pati (anggaran) buntut Assessment ketiga pelaku tersebut yang diketahui secara pasti bahwa mereka bukan bandar hanya pemakai dan tetap dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo serta saat ini Ketiga orang pelaku tersebut sudah diserahkan ke BNN secara resmi.(PJS) ( Lidia)