Kendal - Seorang perempuan muda berinisial NM asal Kelurahan Sawah Besar, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, terpaksa diamankan Polisi karena melakukan orderan fiktif ratusan barang dan ratusan jasa angkutan yang diatasnamakan Syahrul Maulana asal Desa/Kec. Cepiring, Kab. Kendal yang sempat viral di medsos (media sosial).
Terpisah Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (4/9/2023) lalu, sekitar pukul 12.54 WIB, dimana korban mendapat kiriman barang yang dirinya tidak merasa pesan.
Jenis barang yang dipesan atau diorder berupa material mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC dan sewa mobil rental.
Dan barang orderan itu datang setiap hari terhitung mulai bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 dengan menggunakan identitas KTP korban.
"Ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban," ujarnya.
Karena tak merasa order, akhirnya korban melaporkan apa yang dialami ke Polres Kendal. Atas laporan itu, Polres Kendal terus melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap siapa pelakunya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya ia nekat melakukan hal itu karena sakit hati kepada korban yang batal menikahinya.
"Jadi, pelaku melakukan perbuatan itu karena sakit hati. Pelaku juga mengaku sudah minta maaf kepada korban dan keluarganya," ungkapnya.
Wakapolres juga mengatakan bahwa perbuatan pelaku melanggar pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UURI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku bisa dipidana hukuman penjara selama 12 tahun," pungkasnya.( Adi)