Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat Desa Sei Meranti Darussalam Selasa /13 Des/ 2023 : Mediadunianews.id :




Masyarakat Desa Sei Meranti Darussalam Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat sebagai salah satu program strategis Nasional Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional, sebagai upaya percepatan pendaftaran membentuk peta lengkap dalam suatu wilayah, Desa merupakan salah satu yang mengikuti program PTSL pada tahun 2023.

Sosialisasi  yang di pimpin langsung oleh Desa Panji Tuah SPD, adapun saran di sampaikan kepada semua perangkatnya dan  pemilik calon pendaftar sertifikat  secepatnya dapat dilaksanakan di sekretaris Desa Sei Meranti Darussalam yang di pimpin langsung oleh Kades Panji Tuah, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir, agenda tersebut dihadiri semua perangkat Desa wakil BPD semua perangkat RT/RW, agar menertibkan Masyarakat lain yang mempunyai tanah.

Hadir secara langsung Kades Panji Tuah menginformasikan bahwa PTSL penting untuk kepastian perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat,  Dalam Badan Pertahanan Nasional, dari Kabupaten Rokan hilir mewakilkan kepada Kades Panji Tuah SPD menyampaikan sertifikat tanah fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan juga bisa mengurangi konflik bidang pertanahan, juga dapat membuka peluang akses permodalan dari perbankan bagi masyarakat.

Adapun tahapan yang perlu dilalui antara lain  persiapan, penetapan lokasi,  pelaksanaan penyuluhan  pengumpulan data pengumpulan data fisik   pengumuman data  pencetakan Sertifikat penyerahan program PTSL semua bidang tanah di Desa Sei Meranti Darussalam akan di ukur baik tanah wakaf, tanah makam, tanah masjid, jalan dan lain-lain, Pungkas Kadesnya Panji Tuah, SPD, saat dikonfirmasi oleh Wartawan M.Husin tanjung.

Hasil pengukuran ini nantinya akan berbeda dengan pengukuran yang di lakukan menggunakan meteran biasanya. adapun syarat yang harus dipenuhi oleh Masyarakat untuk mengikuti program PTSL ini, yaitu: 1. KTP 2. KK 3.    SPPT dan riwayat tanah sebagai data tersebut.( Husin tanjung) 



Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال