Pemko Medan Diminta Tindak Tegas Bangunan Tidak Miliki Izin PBG




MEDQN - Pemerintah Kota (Pemko) Kota Medan diminta untuk melakukan penindakan terhadap bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Apalagi pemilik bangunan sudah diberikan Surat Peringatan (SP), namun bangunan tetap dikerjakan.

Hal ini menjadi Pemandangan Umum Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang persetujuan bangunan gedung pada rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (19/12/2023). 

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama wakil ketua DPRD Kota Medan Rajudin Sagala dan H T Bahrumsyah. Serta dihadiri Wali Kota Medan, M Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman.

“Fraksi Gerindra menilai resi atau surat pendaftaran permohonan pengurusan PBG tidak dapat dijadikan sebagai bukti bahwa PBG sudah diurus namun belum keluar, sehingga pihak pengembang seolah dapat langsung mendirikan bangunannya. Masalah izin itu adalah kewajiban pemilik bangunan. Artinya ketika izin belum keluar, jangan ada pengerjaan dilakukan,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution.

Untuk itu, lanjutnya perlunya ketegasan dari Wali Kota agar jangan sampai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin retribusi bangunan dapat tercapai dan tidak bocor akibat kelalaian perangkat daerah mulai dari Kepala Lingkungan, Kelurahan, Kecamatan, Perizinan dan Dinas Perkim serta Satpol PP Kota Medan. 

“OPD terkait harus meningkatkan pengawasan terhadap bangunan bermasalah di Kota Medan. Setiap pimpinan perangkat yang dinilai lalau maupun lambat dalam melaksanakan instruksi sepatutnya dievaluasi. Karena target PAD naik menjadi Rp 3,56 Triliun dalam APBD Kota Medan 2023 sebesae Rp 7,86 Triliun,” tegasnya.

Selama ini, lanjut Dedy, ada oknum terkesan melakukan pembiaran terhadap gangunan bermasalah. Sehingga kebocoran PAD retribusi IMB cukup tinggi.

Fraksi Gerindra juga sering menerima laporan seperti dari aparatur kecamatan Medan Belawan banyak bangunan berdiri di kawasan pelabuhan tidak miliki IMB dengan alasan kepentingan otoritas.

“Kita minta data berapa jumlah bangunan yang selama ini bermasalah dan yang sudah diberikan SP oleh dinas terkait.

Agar kita mengetahui sejauh mana sudah proses dan tindaklanjut oleh Pemko Medan. Hampir disetiap kecamatan di Kota Medan bangunan tidak memiliki PBG yang tidak sesuai,” katanya.( Lidia) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال