Rohil - Begal motor dan hp milik remaja tanggung, Residivis inisial JR alias Ijef (27) diringkus Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil dirumahnya di Jln Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Selasa 7 November 2023 Pukul 10.00 WIB.
Residivis kasus begal ini diciduk kembali setelah kali ini membegal korbannya seorang remaja tanggung bernama Rahmad Fikri (15) alamat Jln Sempurna Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, dengan modus pura pura menumpang di sepeda motor korbannya dan melancarkan aksinya di saat berada di Jln. Buntu Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko tersebut. Sabtu 4 Oktober 2023 Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk menjelaskan adanya
laporan Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas / Begal) oleh Jajarannya di Polsek Bangko.
"Telah diamankan satu orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (curas ) atau begal, diduga pelaku ini juga seorang residivis pada kasus yang sama pada tahun 2017 dengan merampas hp korban dan mengancam korban dengan menggunakan celurit." ungkapnya Iptu Yulanda Alvaleri.
Dalam laporan korban, kejadiannya terjadi pada saat Pelapor keluar dari rumah dengan menggunakan Sepeda Motor hendak membeli vocher telkomsel di Pelabuhan Hulu dan setelah selesai pelapor membeli vocher lalu pelapor hendak pulang kerumah, tiba-tiba datang terlapor menghampiri pelapor dan berbicara kepada pelapor "Numpang abg Kesana, dekatnya".
Kemudian pelapor membawa terlapor dengan menggunakan sepeda Motor dan setelah sampai di Jalan Buntu tersebut terlapor langsung mematikan sepeda motor pelapor dan mengambil kuncinya dan menyuruh pelapor turun dari sepeda Motor. Kemudian pelapor turun dari sepeda Motor dan setelah itu terlapor meminta uang kepada pelapor dengan mengancam dengan menggunakan gunting,
Karena merasa terancam pelapor menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- kepada terlapor dan kemudian terlapor memeriksa saku celana pelapor dan menjumpai Hand Phone dan langsung diambil oleh terlapor. Ada pun Hand Phone Merk Infinik Smart 7, Warna Polar Black, Imei 1: 354965703625406, Imei 2: 354965703625414.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 1.700.000,-(Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko," kata Iptu Yulanda Alvaleri.
Setelah Laporan diterima, kemudian Kapolsek Bangko Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curas / begal tersebut dengan mendatangi TKP, Cek TKP, mencari rekaman video CCTV, melakukan interogasi saksi2, dan tindakan Kepolisian lainya. Hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bangko diketahui pelaku curas tersebut adalah saudara JR alias Ijef.
Dan Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan curas sedang berada di rumahnya,
Selanjutnya Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H. menuju rumah tersebut, sesampainya di rumah tersebut benar ada dan ianya sedang tidur. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan dan melakukan introgasi terhadap Tersangka.
Saudara JR alias Ijef mengaku melakukan curas / begal telah mengambil 1 (Satu) Unit handphone merk Infinix Smart 7 warna polar black milik korban, dan ditemukan Hp tersebut ada padanya pada saat dilakukan penangkapan. Kemudian Unit reskrim polsek Bangko mengamankan 1 helai baju kemeja lengan pendek warna merah yang di gunakannya pada saat melakukan curas. tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.
Adapun barang bukti,v1 unit handphone merk Infinix Smart 7 warna polar black, 1 helai baju kemeja lengan pendek warna merah yang digunakan tersangka pada saat kejadian dan 1 kotak handphone Infinix Smart 7.," imbuhnya.( Husin tanjung)