Pungli ! Oknum Sekretariat PPK Susua Diduga Kutip Uang LPJ Hingga Rp. 200 Ribu




Susua, Nias Selatan, mediadunianews.id - Oknum Sekretariat PPK Susua Kabupaten Nias Selatan diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan mengutip dana kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat PPS.

Adapun dana yang dikutip itu sebesar Rp. 200 Ribu setiap Desa per bulan.

Alibinya, kutipan dana sebesar itu digunakan untuk penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Operasional PPS.

 Pungutan itu dinilai tidak memiliki dasar.

Seperti pengakuan beberapa PPS di Kecamatan Susua yang tidak mau disebutkan namanya satu persatu, saat awak media konfirmasi lewat Via Chat WhatsApp membenarkan bahwa ada oknum Sekretariat PPK yang meminta uang LPJ sebesar Rp. 200 Ribu untuk pembuatan LPJ per bulan.

"Ya benar, memang telah disampaikan kepada kami oleh oknum Sekretariat PPK meminta kesiapan kami membayar uang LPJ Operasional PPS sebesar Rp. 200 Ribu per bulan dan LPJ nya pun akan dikerjakan dan diselesaikan oleh pihak Sekretariat PPK," Ujar PPS melalui chat WhatsApp (16/10/2023)

"Lanjut, kami sudah minta kepada Sekretariat PPK contoh format penyusunan LPJ itu namun pihak Sekretariat PPK tidak memberikan kepada kami dengan alasan "Kalau kalian (PPS atau Sekretariat PPS) yang buat LPJ itu bisa bisa salah dan tidak diterima." Dan kami seolah-olah senang tidak senang untuk menyetujui kutipan tersebut yang Rp. 200 Ribu, karena kalau kami tidak setuju maka LPJ kami tidak siap dan OPS kami sebagai PPS terkendala untuk di salurkan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten." Kata PPS dalam WhatsApp 

"Masih PPS, seharusnya pihak Sekretariat PPK itu mensosialisasikan kepada kami dan Sekretariat PPS cara penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) itu, karena pastinya mereka juga telah di Bimtek tentang itu, namun kami sekarang seolah-olah dipersulit supaya kami kembalikan kepada mereka (Sekretariat PPK) untuk pembuatan LPJ tersebut." Ungkap PPS yang terkesan kecewa

"Dan kamipun pernah menghubungi Ketua PPK terkait LPJ ini, dan Ketua PPK mengatakan kepada kami silahkan koordinasi dengan Sekretariat PPK dan silahkan dibijak dan kalau bisa di percayakan saja sama Sekretariat PPK untuk membuat LPJ kalian." "Sehingga kami PPS pun tidak bisa banyak komen." Ucap PPS 

Seterusnya, pada hari Kamis, 19/10/2023, saat awak media konfirmasi kepada Ketua  dan Anggota PPS salah satu Desa Kecamatan Susua yang sedang membawa LPJ nya ke Kantor Sekretariat PPK untuk di tandatangani oleh Ketua PPK dan selanjutnya diserahkan ke KPU, namun pada saat itu, Ketua PPK tidak ada di Kantor Sekretariat PPK.

"Ketua dan Anggota PPS : bagaimana dengan LPJ kami ini pak, katanya kepada salah seorang anggota PPK yang berada di kantor saat itu," "sekarang kami tinggal menunggu tanda tangan Ketua PPK dan sebelumnya kami sudah menghubungi Ketua PPK dan katanya silahkan di bawa di Kantor Sekretariat PPK, dan sekarang Ketua PPK tidak ada, tidak mungkin kami mondar mandir ke Kantor PPK hanya karena LPJ ini, mohon solusi dari pihak PPK?." Kata Ketua dan Anggota PPS

"Anggota PPK : kami tidak bisa memberikan solusi dan kamipun tidak tau Ketua PPK saat ini sibuk apa sehingga ia terkendala masuk kantor hari ini, dan kamipun belum di mandatkan untuk menandatangani setiap dokumen yang diperlukan sebagai kebutuhan dan kelengkapan dokumen administrasi, jadi silahkan di bawa pulang dulu dan hubungi ulang ketua PPK." Ujar PPS 

Selanjutnya, pada Hari Jumat, (20/10/2023) awak media konfirmasi kepada Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Nias Selatan melalui via chat WhatsApp mengatakan terkait pungutan sekretariat PPK itu tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh dilakukan pungutan ilegal dalam bentuk apapun," kata Kepala Sekretariat KPU dengan singkat

"Lanjutnya, Jika format LPJ dibutuhkan oleh sekretariat PPS ataupun PPS bisa di minta kepada staf keuangan An. Yovita Halawa dan RAB juga bisa diminta." Ucap Kasek KPU mengakhiri jawabannya 

Awak media mendapatkan beberapa informasi dari beberapa anggota PPK bahwa sekretariat PPK juga telah mengambil bagian atau jatah dalam operasional PPK untuk operasional bulan Maret, April dan Mei 2023 dengan rincian sebagai berikut : 

1. Rp. 500 Ribu untuk biaya LPJ OPS PPK 

2. Rp. 1 Juta ATK Sekretariat

3. Rp. 500 Ribu Transportasi sekretariat saat mengurus ATK.

Ini adalah suatu hal yang bisa dan sangat merugikan para penyelenggara baik PPK maupun PPS, maka dalam hal ini awak media dan juga berbagai pihak berharap kepada pimpinan KPU Kabupaten Nias Selatan dan juga kepada Kapolres Nias Selatan supaya hal ini dijadikan sebagai perhatian serius dan untuk mencegah terjadinya pungutan - pungutan yang tidak berdasar. (Marbul)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال