MEDAN-MEDIADUNIANEWS.DI
Team Gabungan, Kecamatan Medan Kota Kelurahan Teladan Barat, Satpol PP Kota Medan, dan juga dari Dinas Pariwisata Kota Medan, melakukan sidak ke Live Music HB Lounge Event di Jalan Gedung Arca, Senin (9/10/ 2023). Tempat hiburan malam itu diduga telah melanggar perda tentang tempat hiburan yang berdekatan dengan rumah ibadah, kampus dan juga adanya penjualan miras tanpa izin.
LSM Pakar Kota Medan pun meminta pengelola menutup lokasi tersebut.
Ketua DPC LSM Pakar Kota Medan Parnigotan alias Cecep Pakpahan mengatakan, jika lokasi sudah disidak oleh team gabungan dari Kelurahan Teladan Barat, Satpol PP Kota Medan, pihak Kecamatan Medan Kota dan juga Dinas Pariwisata Kota Medan disidak karena diduga melanggar perda tentang tempat hiburan dan banyaknya masukan dari masyarakat yang sudah sangat resah akan lokasi hiburan malam tersebut.
"Jadi kita minta untuk pengelola menutup lokasi tersebut. Karena melanggar perda," katanya kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Jika tidak ditutup, ia pun memastikan jika DPC LSM Pakar Kota Medan dan jajaranya akan melakukan aksi ke lokasi hiburan tersebut.
"Tujuannya tetap, kita minta ditutup lokasi hiburan malam Live Music HB Lounge Event tersebut,saya pribadi ucapkan terimah kasih sudah atensi keresahan masyarakat pada bapak dan ibu dari dinas gabungan terkait yang sudah melakukan sidak kelokasi tersebut,namun saya pribadi sangat menyayangkan kehadiran mereka tidak tepat waktunya, setahu saya, lokasi Live Music HB Lounge Event itu beraktifitas mulai malam hari, seminggu buka hanya tiga kali, yakni pada hari Jum'at, Sabtu dan Minggu, jadi saya mengangap sidak dari tim gabungan tersebut tidak tepat dan terkesan hanya pencitraan, pungkas Ketua DPC LSM Pakar Kota Medan, Parnigotan Pakpahan. ( Lidia)