Hore ....! Judi Tembak ikan di jalan Tapanuli kecamatan Medan Sunggal Sudah Buka Kembali Aparat Penegak Hukum Tutup Mata .



Medan  


Aktivitas Perjudian Banyak Orang Permainan judi di Minanti Banyak Orang Sehingga Sangat Meresahkan Bagi Warga Sekitar Belum Pernah ada dari Pihak aparat Penegak Hukum Untuk Melakukan Razia Kembali Sehingga Tidak Tersentuh Hukum.


Warga Meminta Pihak Polsek Sunggal   harus Grebek lokasi Perjudian Tembak ikan jalan Tapanuli  Kecamatan .Medan Sunggal    Sumatera Utara Sampai Saat ini Masih Bebas Beroperasi Tidak Tersentuh Hukum .


Lokasi Perjudian Berada Dekat Dengan Pemukiman Warga, Selain Melanggar Hukum,Warga juga Bisa Sangat khawatir akan Mempengaruhi Mental anak anak Mereka Yang Tinggal di Sekitar di lokasi Perjudian Tersebut .


Sesuai dari Hasil Pantauan Awak Media Pejuang Hukum di lapangan Pada Hari Jumat  . (8/ 9/2023). Terlihat Para Pemain Pria Remaja dan Dewasa Memadati lokasi Perjudian Tersebut .


Hingga Saat ini dari Pihak Polsek  Sunggal Sampai Saat ini Belum adanya Tindakan dan Upaya Penutupan Lokasi Perjudian Tembak ikan  Tersebut.


Ketika awak Media konfirmasi Melalui Telpon Seluler 0852010XXXXX kepada Kapolsek Kompol Chandra Yudha Pranata tidak Membalas Wastsap awak Media (Bungkam ). 


Ketika awak Media Di konfirmasi Melalui Telpon Seluler 0812641XXXXX Kepada Kanit  Reskrim AKP. Suryanto usman Nasution Membalas wastsap Awak Media (Bungkam ).


Dijelaskan Bahwa Kriminalisasi judi di dalam Pengaturan Hukum di atur dalam Pasal 303 KUHP dan Pelaku diancam 10 Tahun Penjara . Tindak Pidana Perjudian Yang Merupakan Tindakan Yang Meresahkan Masyarakat Karena Tindak Pidana ini Berimplikasi Negatif Terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat .Penjudi Mengalami efek Kecanduan Yang Membuatnya dapat lepas Untuk Melakukan judi.


Akibatnya ,Penjudi Tersebut Menggunakan Sebagian Besar Uangnya Untuk Berjudi dengan Harapan Suatu Saat akan Menang .Uang Tersebut Bisa Saja di dapat dari Meminta atau bahkan Mencuri Kebisaan Berjudi Sudah jelas akan Membuat Penjudi Menjadi Pribadi Yang Tidak Memiliki Tanggung jawab Untuk Menafki Kepada Keluarganya .kondisi ini akan Menjadi Faktor Pemicu Terjadinya kekerasan dalam rumah Tangga .


Dalam Melakukan Penertiban Terhadap Penjudian , Pembuat Undang – undang Mengeluarkan Kebijakan Berupa Tindakan legislasi Terhadap Penjudian dengan Mengatur Penertiban Judi Tersebut Melalui Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.


Warga Sekitar Sangat Kecewa Karena dari Pihak Polsek Sunggal  Sampai Saat ini Belum ada Melakukan Penindakan upaya Menutup Lokasi Perjudian Tembak ikan ,ada apa ?…..Benarkah dia Kebal Hukum atau ada Yang Becking dan diduga ada Setoran ke pihak Keamanan.(TiM ).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال