Tambang Ilegal Di Kabupaten Solok Diduga Tidak Tersentuh Hukum .




Aktivitas Tambang Ilegal di kabupaten .Solok kecamatan hiliran Gumanti nagari sungai abu  Sudah sangat Meresahkan bagi warga di Sekitar Aparat Penegak hukum Seolah olah Tutup Mata 


Kabupaten Solok:Masih jadi tanda tanya publik terkait ilegal minig yang ada di kabupaten Solok kecamatan hiliran Gumanti Nagari Sungai abu,sekian kali pemeveritaaan terkait masalah ilegal tersebut di tayang kan di sejumlah media onlen tetapi tetap saja tidak pernah ada tindakan,dan bahkan seperti yang kita kegiatan tersebut sudah kebal terhadap hukum.


Saat kami mencoba minta tanggapan kepada bapak Kapolres AKBP Muari melalui pesan watsap pada Senin tgl 21 Agustus,,beliau hanya menjawab,,ya knp pa,ujar Kapolres dengan singkat,dan tidak lama berselang ada yang ber wa dengan wartawan yang beliau mengaku Dari anggota polres Arosuka yang tidak menyebut kan nama dan jabatan beliau,dengan nomo 081268458xxx,beliau bertanya kepada awak media,selamat malam,(sia ko)siapa ini,dari media apa bapak,dimana lokasi bapak,ada yang bisa saya bantu ujar beliau kepada awak media.


Setelah awak media meminta tanggapan terkait masalah tambang tersebut bapak yang ngaku anggota polres ini meminta wartawan untuk datang ke polres Solok,saya tunggu ujar beliau,karna kami ngak kenal bapak dan butuh identitas bapak karna itu kewajiban kami,ujar bapak yang mengaku sebagai Anggota polres tersebut.


Padahal tugas jurnalis itu bisa konfirmasi lewat hp bisa lewat surat dan juga bisa ketemu lansung.


Ini harus jadi perhatian kusus bagi bapak Kapolri agar kasus tambang ini segera dihentikan,agar kelestarian lingkungan hidup dan kawasan hutan lindung tetap terjaga.(Tim )

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال