Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Meringkus Dua Pria di Perladangan.

Tanah Karo, Media Dunia News Com - Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peristiwa tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu(21/09/2022) sekira pukul 03.45 WIB, di Desa Nari Gunung II KecamatanTiganderket, Kabupaten Tanah Karo tepatnya di dalam sebuah gubuk di perladangan warga setempat.

Pihak petugas dari Tim Opsnal telah berhasil amankan dua orang laki laki inisial HPA Alias GTG(46), warga Desa Jandi Meriah, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo dan ASM (29), warga Desa Nari Gunung II, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, membenarkan adanya penangkapan kedua orang tersebut. Dijelaskan oleh Kasat, bahwa kedua orang tersebut yakni Gtg dan ASM ditangkap petugas, karena lagi kedapatan oleh petugas sedang menguasai barang narkotika jenis shabu shabu.

" Dan, Disaat hari Rabu kemarin, kita terima informasi adanya dari masyarakat, diduga ada bandar sabu di Desa Nari Gunung II, Kecamatan Tigandreket dan langsung kita turun ke lapangan untuk lidik dari informasi tersebut", ujar Kasat.

Lebih Lanjutnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim opsnal Satresnarkoba telah berhasil mengetahui posisi keberadaan Gtg, yang diduga sebagai pelaku bandar sabu, yang sedang berada di dalam sebuah gubuk di perladangan Desa Nari Gunung II," lanjutnya Kasat.

Beberapa Jam kemudian saat melakukan pengintaian di sekitar Gubuk tersebut, disaat pukul 03.45 WIB, dengan senyap tim opsnal Satresnarkoba melakukan penggrebekan ke dalam gubuk tersebut, dan ternyata ditemukan seorang laki laki dewasa sedang lagi tidur dalam gubuk tersebut dan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadapnya, yang kemudian mengaku bernama Gtg.

Selanjutnya Petugas kemudian menggeledah sekitar dalam gubuk dan bahkan ditemukan adanya barang bukti tujuh (7) paket plastik bening, yang diduga Narkotika Jenis shabu dengan jumlah seberat brutto 5,45 (lima koma empat lima) gram, yang berada di dalam Potongan kertas bertuliskan kuaci bersamaan dengan tiga (3) potong pipet plastic ujungnya runcing diduga sebagai sekop dan tiga (3) lembar plastic klip dalam keadaan kosong yang berada di atas lantai gubuk tersebut, yang kesemua barang tersebut diakui oleh Gtg adalah miliknya.

Setelah itu, tidak jauh dari Gubuk, petugas juga melihat seorang laki laki yang mencurigakan sedang berdiri di areal perladangan, dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang mengaku anggota dari Gtg, yakni bernama ASM.

Selain itu, Petugas dari kepolisian kembali mencari barang bukti lainnya dengan membawa Gtg dan ASM ke rumah Gtg, yang masih berada di Desa Nari Gunung II. Dan, ternyata dirumahnya pun juga kembali digeledah oleh pihak personil kepolisian dan adanya ditemukan sebagai barang bukti  satu (1) unit timbangan elektrik merk Pocket Scale warna hitam, timbangan tersebut ditemukan diatas lemari kamar tidur. Setelah itu petugas langsung membawa Gtg dan ASM bersama kesemua barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

Namun, Setibanya Di Kantor Mapolres Kabupaten Tanah Karo, Petugas dari Satresnarkoba kembali melakukan menginterogasi Gtg dan ASM, dari hasil interogasi kembali, bahwa keduannya mengakui masih ada menyimpan shabu shabu di rumah dan di areal perladangan.

Disaat Pukul 06.45 WIB, Pertugas Tim Satresnarkoba kembali membawa Gtg dan ASM ke perladangan, tempat dianya ditangkap, dan  ternyata ditemukan lagi barang bukti narkotika jenis shabu milik ASM yang diletakannya gantung di pohon kopi. setelah diperiksa ternyata ditemukan empat belas (14) paket, yang berada di dalam plastik berwarna bening, diduga berisikan Narkotika jenis shabu setelah ditimbang beratnya dengan jumlahnya brutto 1,86 (satu koma delapan enam) gram, yang berada di dalam satu (1 )buah botol plastik berwarna biru dan tersimpan di dalam bungkusan terbuat dari kain berwarna hijau, bersamaan dengan satu (1) potong pipet ujungnya runcing diduga digunakan sebagai sekop ( alat Pake ). Selain itu, Uang tunai diduga uang hasil menjual shabu juga ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan ASM senilai Rp. 500 ribu saat penangkapan sebelumnya.

Diwaktu pada pukul 07.00 WIB di rumah Gtg, juga ditemukan lagi satu (1 ) paket plastik berwarna bening juga diduga berisikan Narkotika jenis shabu setelah ditimbang berat keseluruhan dengan jumlah seberat brutto 16,94 (enam belas koma sembilan empat) gram, yang dibalut Potongan kertas tisu warna putih di dalam Potongan plastic bertuliskan Nextar dan dibalut kembali dengan Potongan plastic warna hitam yang berada didalam 1 (satu) buah kaleng yang bertangkai besi yang tergantung di dinding rumahnya.

Atas dari semua itu, Hasil dari Introgasi petugas terhadap kedua pelaku, bahwa menurut dari Pengakuan kedua Pelaku barang bukti Narkotika jenis Shabu Shabu tersebut adalah milik mereka untuk dijual.

Dari Peristiwa penangkapan terhadap keduanya Pelaku dan serta seluruh barang bukti, Saat ini berada di Satresnarkoba untuk dalam proses lidik dan sidik.

Berdasarkan dari semua perbuatannya oleh Kedua pelaku maka dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2), (1) dan pasal 114 ayat (2), (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, kurungan penjara, tutup Kasat.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال