Reskrim Unit PPA Polres Tanah Karo, Tangkap Pasutri Melakukan Aniaya Terhadap Bocah 4 Tahun.

Tanah Karo, Media Dunia News Com - Peristiwa Penangkapan terhadap Pasutri yang Sungguh tega pasangan suami istri bertempat tinggal di Desa Gurukinayan, Kecamatan Tigandreket, Kabupaten Tanah Karo, yang begitu Kejinya melakukan perbuatannya tentang penganiayaan terhadap bocah dibawah umur empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut dialami oleh balita inisial A empat (4) tahun.

Kejadian penganiayaan dilakukan oleh Bibi dan Pamannya (Kilanya dengan sebutan bahasa Budaya Suku Karo )  sendiri. PM (24), tahun, warga Desa Gurukinayan Kecamatan Tigandreker, Kabupaten Tanah Karo, bersama suaminya JS (30) tahun, warga yang sama di atas, yang telah melakukan penganiayaan korban dan menelantarkannya hingga kritis. Sedangkan sementara Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Atas Perbuatan Pelaku M dan JS yang telah melakukan Tindakan penganiayaan tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH, SIK, MH, melalui keterangan oleh Kasi Humas M. Sahril. Dijelaskan Sahril, saat ini Unit PPA Satreskrim sedang menjalani proses penyidikan terhadap penganiayaan anak dibawah umur yang dialami oleh A yang kita maksud si korban.

Sedangkan peristiwa tersebut, baru diketahui setelah Polsek Payung mendapat informasi dari Kepala Desa Gurukinayan, di tanggal 24 September 2022 lalu. Disaat itu korban sudah dirawat selama empat hari di RSU Kabanjahe. Atas adanya kejadian tersebut, lalu kemudian Korban langsung dibawa oleh Kepala Desa Gurukinayan ke RSU Kabanjahe, setelah mengetahui kondisi korban yang sedang kesakitan dan terlihat beberapa bekas luka diduga akibat penganiayaan di tubuh korban.

Mengetahui kejadian tersebut, dari pihak Unit PPA Polres Tanah Karo, kemudian langsung melakukan pengecekan ke RSU Kabanjahe dan berkoordinasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tanah Karo.

Menurut dari hasil keterangan pihak RSU Kabanjahe, sudah selama empat (4) hari korban di rawat di RSU Kabanjahe, kesehatan kondisi korban menurun tanpa kesadaran dan harus dirujuk ke rumah Sakit di Medan karena ada pendarahan di otak dan pada tubuh korban banyak luka pukul, cakar serta bekas bakar rokok.

Untungnya proses penanganan dengan gerak cepat dilakukan, dari tim pihak Dinas PPPA dan Kades Gurukinayan dan Unit PPA Polres Tanah Karo bagi tugas. Dinas PPPA bersama Kepala Desa Gurkinayan berkordinasi untuk proses rujukan terhadap korban ke pihak rumah sakit Medan.

Proses Dalam penanganan hal tersebut, Korban juga sempat dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik, untuk pasien sosial, namun kondisi RS Adam Malik sedang full untuk pasien sosial, akhirnya korban langsung dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Sementara Sampai saat sekarang ini korban masih dalam keadaan koma.

Adapun, beberapa Rumah Sakit yang didatangi yang hendak melakukan perobatan terhadap korban dan akan dirawat tetapi Bhayangkara dan Rumah Sakit Pemerintah lainnya hanya menerima BPJS atau KIS, sehingga apabila tidak memiliki salah satunya maka harus menggunakan biaya pribadi dan tidak menerima pasien kategori sosial. Dan, sedangkan Kondisi Keluarga Korban termasuk kategori keluarga tidak mampu dan korban juga belum memiliki BPJS atau KIS.  

Selanjutnya Kapolres Tanah Karo yang mengetahui hal sistem penanganan terhadap korban dari pihak rumah sakit tersebut, sebagai mana yang dimaksud bila pasien yang tidak memiliki BPJS dan KIS, maka setiap pasien dilakukan menjadi Pasien Umum, sedangkan keluarga si korban tersebut kata gori keluarga tidak mampu, lalu Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR SH, SIK, MH, bersedia membiayai seluruh biaya perobatan terhadap korban agar korban segera mendapatkan untuk penanganan intensif.

" Dan, sementara Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun kondisi kesehatan korban masih keadaan Koma, kita doakan bersama agar korban cepat pulih kembali, " ujar Sahril.

Sementara itu, Unit PPA Polres Tanah Karo beserta Piket Penyidik bersama Personil Polsekta Payung langsung bergerak ke Desa Gurkinayan untuk mencari yang diduga Pelaku Penganiayaan terhadap korban yaitu : tidak lain adalah Bibi dan Kila (Paman) korban itu sendiri.

Menurut Dari informasi masyarakat yang di dapat dari Polsek Payung dan Unit PPA Polres Tanah Karo, korban memiliki orang tua yang telah bercerai dan berdomisili di Jakarta. Pada November 2021 lalu,

Sedangkan Pal Mariati adalah bibi korban yang mana ianya adalah adik kandung dari bapak kandung korban, datang ke Jakarta menjemput Korban, dikarenakan ibu korban pergi meninggalkan keduanya. Karena tidak ada yang mengurus korban, bapak kandung korban menyuruh adiknya Pal Mariati, untuk membawa korban ke Desa Gurukinayan.

Kronologis terjadinya peristiwa tersebut, Situasi ekonomi yang sulit yang dialami Mariati dan suaminya Josis Sembiring,  ditambah orang tua korban yang tidak pernah mengirimkan uang, membuat bibiknya korban mudah kesal dan marah setiap korban ada melakukan kesalahan. Kekesalan Mariati dilakukan dengan mencubiti korban dan memukuli dengan rotan, memukuli dengan hanger jemuran pada bangian kaki, paha, punggung badan dan kepala korban.

Akibat Karena kesal dan sering mendengar aduan serta kemarahan istrinya, Josis Sembiring ikut juga marah sehingga ianya pun ikut menganiaya korban dengan cara ; memukulinya dengan rotan ke bagian paha, kaki dan badan korban dan juga menekan telapak tangan korban hingga bengkak, juga diindikasi ketiga (3) jarinya pada tangan sebelah kiri mengalami patah.

Dan, selain itu, Josis Sembiring juga berulang kali menyundutkan api rokok keperut korban, mencakar wajah dan leher korban dan mendorong korban sehingga terjatuh. Keduanya juga sering tidak memberikan makananan kepada korban.

Pada akhir Agustus 2022 lalu Mariati menyuruh korban untuk mandi dan saat itu, juga Mariati berteriak sambil mendatangi korban sambil mengarahkan tangannya “CEPAT KAU MANDI, KALAU ENGGAK CEPAT KU PUKUL LAGI KAU” dikarenakan korban takut, korban berjalan mundur sehingga terjatuh dan kepalanya mengenai seng yang ada di dekatnya, sehingga kepalanya mengalami luka koyak dan terbentur kayu Broti dan Mariati mengobatinya hanya dengan mengoleskan minyak karo.

Perlakuan Pal Mariati dan Jossi kepada korban juga sering diketahui oleh tetangga, sehingga tetangga sering memberikan makanan kepada korban, namun apabila Mariati dan Josis mengetahui hal tersebut keduanya kembali menganiaya si korban.
Begitu seterusnya, apabila Pal Mariati dan Josis kesal, masih terus memukul dan mencubit Korban.

Padahal Mertua Mariati atau ibu kandung Josis juga dalam keadaan hubungan tidak baik dengan keduanya dikarenakan sudah sering dinasehati olehnya agar jangan menganiaya korban dan agar memberinya makan, karena korban sudah kurus dan sering kelaparan. Mertuanya juga menawarkan kepada keduanya, apabila tidak sanggup mengurus korban, mertuanya atau ibu Josis bersedia mengurusnya namun Mariati dan Josis membanting barang dan memarahi serta mengusir ibunya.

Disaat itu juga, Tepatnya seminggu yang lalu Korban mengalami demam naik turun sehingga tetangga yang sering melihat dan mendengar penganiayaan tersebut, melapor kepada Kepala Desa Gurukinayan Kecamatan Payung, Kabupaten Tanah Karo tempat mereka berdomisili.

Saat Mengetahui dan menerima informasi dari masyarakat tersebut, Kepala Desa langsung melakukan pengecekan dan melihat keadaan korban dan langsung melarikan ke RSU Kabanjahe dan sampai membantu biaya perobatan terhadap korban. Empat hari kemudian pada 24 September 2022 lalu, Kepala Desa Gurukinayan melaporkan permasalahan ini ke Polsek Payung sehingga Polsek Payung Berkordinasi ke UPPA Untuk penanganan permasalahan ini.

Setelah mengetahui duduk peristiwa tersebut, Unit PPA bersama Polsek Payung  langsung mencari keberadaan pelaku. Diketahui kedua pelaku berusaha melarikan diri meninggalkan Desa, namun pelarian gagal dan petugas berhasil menangkap keduanya di daerah Desa Payung Kecamatan Tigandereket, Kabupaten Tanah Karo, Sabtu(24/09/2022) lalu.

Sementara saat ini Keduanya pelaku tersebut, sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan mengakui atas segala perbuatan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban. Proses hukum sudah ditahap penyidikan, Josis sudah ditahan di RTP sedangkan Mariati ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil Mariati dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap Minggunya.

Atas dari segala perbuatannya mereka tersebut, Keduanya dikenakan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal  5 tahun kurungan penjara, tutup Sahril.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال