Kuasa Hukum Korban, Apresiasi Kinerja Poldasu, Mengambil Alih perkara Saling Lapor Di Polsek Medan Area Dan Polrestabes Medan

Medan, mediadunianews.com - Kuasa  hukum korban  pengeroyokan Adv. Aliyus Laia,  SH dan  Adv. Agustinus  Ndruru, SH. Apresiasi  kinerja   Kapolda  Sumatera  Utara  dan jajaran, Hal ini, di  sampaikan oleh  Kuasa  hukum korban  kepada  awak  media  di  jalan Sisingamangaraja km 9. Selasa, 30/07/2022 pukul 17:23 wib.


Kuasa  hukum  korban Adv. Aliyus Laia, SH.,  dan  Adv. Agustinus Ndruru, SH. memaparkan  kepada  awak  media ini Bahwasannya  ia  selaku  kuasa  hukum   korban  pengeroyokan  antusias dan  apresiasi  terhadap  kinerja  Kapoldasu. menurut  kuasa hukum  korban  reaksi  cepat  Kapoldasu  sangat  tepat,  tegas, dan  bagus  untuk  mengambil  alih  kasus Klein kami ini. karena  diduga    Kepolisian Polsek  Medan  Area  dan  Polrestabes  Medan  merasa  ada  kejanggalan  pada  penanganan  terhadap   kasus  klien kami  ini, ujarnya.

Dimana  kasus  ini  sebelum nya di  tangani oleh  kepolisian Polsek  Medan  Area  namun  Si pelaku  memberikan kuasa  kepada  anaknya untuk  melapor  balik  di  Kepolisian Polrestabes Medan  sehingga  korban  atau  klien  kami  dijadikan  tersangka ditangkap  dan  di tahan  secara tiba-tiba  tanpa  kami  terima  SPDP sebagai  terlapor  main  tangkap - tangkap  saja, "terangnya.



Harapan  kami  sebagai  Kuasa  hukum   korban  agar  masalah  Ini,  bisa  diungkapkan  secara  terang  benderang, dan kami juga sudah percayakan bahwa penyidikan secara profesional  tentu kita tidak ragukan karena penyidik dari Polda yang turun. Dan kami juga berharap  agar  laporan  kepada klien  kami yang dijadikan tersangka di Polrestabes medan  dapat  di  hentikan, karena  klien kami bisa kami  pastikan tidak  melakukan  penganiayaan  terhadap  Si pelaku, karena pelaku baru melapor tanggal 18/7/2022  sedangkan kejadian tanggal 6/7/2022  dan  anehnya mereka  juga  melaporkan  peristiwa yang sama. 

Lanjutnya  kuasa  hukum korban  juga  berterimakasih  kepada teman  teman  media,  baik  itu  bentuk media  online, media cetak, koran  dan sebagainya. Karena  menurutnya  masalah  ini  juga  tanpa  kawan  kawan  media   tidak  secapat ini  di tanggapi, "Ucap Kuasa hukum  korban

Di tempat yang sama Korban A (38Thn) mengatakan bahwa dianya sangat kecewa dengan penyidik Polrestabes medan karena seharusnya sayalah yang menjadi korbannya dan bukan pelakunya, saya yang di keroyok oleh TTN, MNFK dan CLN. di manalah keadilan di negeri ini, "ujar korban A dengan sedih. (Ingati)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال