Tanah Karo, mediadunianews.com - Berdasarkan adanya Rencana maupun tujuan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Karo merelokasikan tempat pengungsi yang terdampak oleh Gunung Sinabung, di rencanakan sebagai tempat Lahan Usaha Tani ( LUT) yang berlokasikan wilayah Desa Pertibi lama.
Sedangkan sementara bagi
Masyarakat Desa Partibi Lama, Menolak dan merasa Keberatan atas Kedatangan pihak Pengungsi yang terdampak oleh erupsi Sinabung, bila sekiranya lahan Desa Pertibi lama di berikan kepada Pengungsi Sinabung, Sebelum Ada Putusan Inkracht Dari Pengadilan nantinya.
Sementara Imanuel Elihu Tarigan SH selaku Pengacara masyarakat Desa Pertibi lama berkata Jangan Ganggu Tanah Adat Milik Desa Lain, Supaya Tanah Mu Pun Tidak Diganggu Orang kata Imanuel Elihu Tarigan, SH kepada salah satu anggota Media Dunia News pada hari Jumat ( 26/08/2022)
Dalam hal ini, Ratusan masyarakat Desa Partibi Lama hari ini kembali mendatangi lokasi lahan adatnya kurang lebih seluas 260 ( Dua ratus enam puluh) hektar, untuk melakukan aktivitas dengan menanam jagung sekaligus memasang Plank Tanda Dilarang masuk bagi siapa saja yang bukan warga masyarakat Partibi Lama dilahan tersebut
Adapun luas Lahan tersebut diperkirakan kurang lebih seluas 260 hektare, sementara menurut keterangan masyarakat, lahan tersebut adalah tanah adat milik Desa Partibi Lama yang sekarang menjadi Objek Perkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe No. 65/PDT.G/2022/PN Kabanjahe. Karena diduga akibat perbuatan oknum Bupati Karo, sebelumnya yang mengusulkan rekomendasi Lokasi Lahan bagi pengungsi Sinabung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanpa sepengetahuan masyarakat dan Kepala Desa Partibi Lama," Ujarnya Haposan Munthe
Namun, Senada juga yang disampaikan dengan Kaberma Munthe, selaku sebagai Ketua Perkumpulan Pattuhan Munthe Partibi Lama menambahkan Diduga Akibat perbuatan oknum Bupati tersebut, lahan pertanian milik masyarakat Desa Partibi Lama telah ditetapkan Menteri LHK sebagai kawasan lahan usaha Tani bagi pengungsi Sinabung dan terbitlah SK. Menteri LHK No.547 Tahun 2017. Pada hal sejak tahun 2001 masyarakat Partibi lama sudah menanam dilokasi lahan tersebut, seperti jeruk, kopi, kentang, dan lain sebagainya," Katanya Kaberma Munthe.
Selanjutnya Imanuel Tarigan, SH didampingi Jalek Ginting, SH menghimbau kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo untuk tidak memaksakan para pengungsi erupsi Gunung Sinabung, khususnya dari Desa Sukanalu Teran dan Desa Mardingding untuk memasuki lahan yang telah menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Karena jika itu terjadi, kami akan kembali membuat pengaduan ke Polda Sumut, seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya, dengan melaporkan oknum Kepala BPBD Karo, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/1425/VIII/2022/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 Agustus 2022.
Maka dari itu, kami sarankan kepada masyarakat pengungsi gunung Sinabung agar jangan dulu melakukan aktivitas dilahan objek perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ," tutup Imanuel Tarigan SH. ( Bangunta Sembiring/ Tulus Gl ).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Daerah