Tanah Karo, mediadunianews.com - Sesuai pengakuan desa tetangga desa suka maju dan desa kaci nambun, justru terjadinya erupsi gunung sinabung maka PEMKAP dàn BPBD, meminta dan memohon kepadà pemerintah dan masyarakat desa pertibi lama, supaya mengasih lahan tersebut di atas, untuk di peruntukkan/membuat tempat perumahan pengungsi eŕupsi gunung sinabung tahap pertama seluas lebih kurang 300ha, yang di kerjakan oleh pemkap karo da jajarannya di tahun 2012.
Pada tahun 2017 terbilah SK 547 dari menteri LHK, yang tanpa soalisasi kepada pemerintah desa juga masyarakat, bahwa lahan lut mereka seluas 480,11ha telah di peruntukkan untuk lahan pengunsi gunung sinabung untuk tahap 3 berdasarkan SK 547
Maka karna terbitnya surat SK547 tanpa soalisasi kepada pemenrintah desa maupun masyarat, mereka terkejut karna lahan lut mereka sudah di peruntukkan menteri untuk lahan LUT pengusi untuk taha 3, berdasarkan SK 547, Terang Kaberma Munthe
Justru itu maka mereka bertahan dan berjuang, karna tanah/lahan tersebut adalah peninggalan NENEK moyang mereka dahulu kala, dan telah di bagikan kepada mayarakat dengan luas.a.munthe 19 rante
b.boru pattuhan 14 rante
c.boru bere 10 rante
d.tondong ibebere 7 rante
e.pendatang yang status
pertibi lama 5 rante
f. Jumlah 26p ha
Sesuai kesempakaatan BPBD dan CAMAT merek dan kepala desa dan bpd dan masyarakat pertibi lama di luar yang 260 ha di kerjakan oleh pemkap karo untuk di peruntukkan menjadi lahan LUT pengungsi tahap ke 3.
Maka oleh karna itu warga desa pertibi lama merasa senang karna lahan mereka yang telah di kuasai sejak tahun 2003, terus mengerjakan setelah ada keputusan dan penyerahan kembali dari BPBD Karo dan pembagian yang sesuai kesempakan, "jelas Kaberma Munthe
Dan di tahun 2021 terjadilah kesempakatan oleh pemkap/BPBD dan camat merek dan pemerintah desa dan bpd sekaligus masyarak desa pertibi lama, bahwa lahan tersebut, yang 480,11ha telah di sempakati bahwa yang 260ha di serahkan kembali kepada masyarat desa pertibi lama, dan yang 220,11 tetap di peruntukkan untuk lahan LUK pengungsi tahap 3,yang disepakatl olleh BPBD dan camat merek dan kepala desa pertibi lam dan bpd di kantor aula camat merek, "papar Kaberma Munte
Oleh karna itu masyarakat desa pertibi lama merasa kesal kepada Pemkap karo dan BPBD karna dari hasil surat keputusan tersebut tidak belaku lagi bagi mereka, dan memaksa lahan yang telah di serahkan seluas 260ha harus di bersihkan untuk di bagi-bagi untuk pengsusi, "pungkas KABERMA MUNTHE. ( Tulus gulo/ Bangunta Sembiring).
Editor : Edy MDNews 01