Di Duga Polrestabes Medan Tidak Profesional, Korban Pengeroyokan Di Jadikan Sebagai Tersangka. Kok Bisa?

Medan, meduadynianews.com - Menyedihkan nasib  seorang wanita yang mengalami pengeroyokan di Komplek Asia Mega Mas Blok N, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Denai, justru di tangkap  dan di duga dijadikan sebagai tersangka oleh  kepolisian Polrestabes Medan. 

Hal tersebut di ketahui ketika Kuasa hukum korban dan juga saksi korban mencerita kepada awak media di jalan HM. Said 1 Medan, Sabtu, 27/08/2022


Berdasarkan  informasi  yang di peroleh awak media, awalnya  korban Pengeroyokan yang  ber'inisial "A" (38) mendatangi Polrestabes Medan pada hari Kamis, 07/07/2022   untuk membuat laporan pengaduan  Polisi. Namun hal itu, penyidik Polrestabes Medan mengarahkan  Korban   untuk membuat laporan pengaduannya di Polsek Medan Area. Hal itu juga, Korban mengikuti arahan dari penyidik Polrestabes Medan tersebut, korban yang ber'inisial "A" (38) pun pergi  mendatangi  Polsek Medan Area  dan di dampingi oleh Kuasa hukumnya untuk membuat laporan pengaduan Polisi dengan nomor: LP/B/532/VII/2022/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, pada hari Kamis, tanggal 07 Juli 2022, sekitar pukul 00.10 wib. 


Pada laporan pengaduan Polisi tersebut,  tiga (3) orang telah di tetap sebagai tersangka, dari tiga  tersangka  itu satu (1) orang diantaranya telah di amankan  ber'inisial "T" (38) oleh pihak kepolisian Polsek Medan Area. Anehnya korban pengeroyokan itu, justru di tangkap dan di jadikan tersangka penganiayaan oleh kepolisian Polrestabes Medan. Diduga hal itu tanpa memenuhi prosedur hukum.


Menurut kuasa hukum korban Adv. Aliyus Laia SH, dan Adv. Agustinus Ndruru SH, merasa ada kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka dan meragukan hasil kinerja kepolisian Polrestabes Medan dalam menangani perkara ini yang seakan-akan dipaksakan dan diduga tidak sesuai prosedur hukum, dimana sebagai kuasa hukum tidak mengetahui bahwa kliennya telah di tangkap ditetapkan sebagai tersangka, "Ungkapnya


Tambahnya,  penangkapan klien saya itu berdasarkan adanya Laporan pengaduan  "N" (21)  di Polrestabes Medan sebagai anak tersangka "T" (35) yang telah diamankan di Polsek Medan Area yang sampai saat ini masih ditahan di Polsek Medan Area. Dalam laporan pengaduan "N" (21) mengatakan bahwa telah diberikan kuasa kepadanya untuk membuat laporan pengaduan Polisi di Polrestabes Medan atas kasus penganiayaan yang dialami "T" yang dilakukan oleh "A" (37), "tambah Aliyus SH.


Lanjutnya, kuasa hukum korban meminta agar WASSIDIK KRIMUN Polda Sumatera Utara dan IRWASDA Polda Sumatera Utara mengambil alih Laporan Pengaduan Polisi dengan Nomor : LP/B/532/VII/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tangga 07 Juli 2022 dan segera dilakukan penangkapan dan penahan terhadap dua orang tersangka lainnya yang saat ini masih berkeliaran. Kemudian meminta agar Laporan Polisi Nomor : LP/B/2305/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18 Juli 2022 atas nama Pelapor Nicholas diberhentikan penyidikannya, karena laporan tersebut diduga Laporan palsu atau rekayasa. Demi menjaga netralitas dan profesional penyidik dalam perkara ini, sangat dipandang perlu pihak WASSIDIK  KRIMUN Polda Sumatera Utara dan IRWASDA Polda Sumatera Utara untuk mengambil alih demi terwujudnya tujuan hukum, Ucap kuasa hukum korban


Menurut keterangan saksi korban bahwa penangkapan yang dilakukan  kepolisian Polrestabes Medan terhadap korban pengeroyokan ber"inisial  "A"   itu tidak profesional dan tidak mendasar hukum di jadikan sebagai tersangka dan  penangkapan tersebut juga patut diduga cacat hukum tidak sesuai jalur hukum kita, " Ungkap salah seorang praktisi Hukum yang tidak mau di sebutkan namanya.


Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK., M.H. ketika  awak mediadynuanews.com ketika hendak mencoba mengkonfirmasi hal tersebut melalui Via WhatsApp Sabtu, 27/08/2022 sore, pada pukul 17:40 namun tidak ada respon. Awak media  pun sudah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Bapak Kapolrestabes Medan Bapak Valentino melalui telepon Via WhatsApp pada hari Sabtu, pukul 17:30 juga tidak ada di respon. Hingga berita ini di terbitkan dan di sajikan untuk di publikasikan. (Ingati)

Editor: Edy MDNews 01
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال