SEPEKAN TERAKHIR, SATRESNARKO POLRES TANAH KARO AMANKAN ENAM PELAKU NARKOTIKA.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Satresnarkoba Polres Tanah Karo, konsisten menggempur sumber penyakit masyarakat khususnya peredaran narkotika di Kabupaten Karo. Dapat dilihat dalam sepekan terakhir di bulan Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo telah berhasil mengungkap empat kasus mengenai hal peredaran narkoba. Dari empat kasus ini, sebanyak enam orang pelaku, telah berhasil diamankan.  

Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H, di Polres Tanah Karo, pada hari Senin tanggal (01/08/2022) pukul 10.00 WIB, menjelaskan, atas pengungkapan ini merupakan bentuk konsistensi Polres Tanah Karo khususnya Satres Narkoba, dalam memberantas peredaran Narkotika di Tanah Karo.

" Dalam hal ini, Kita terus berupaya dalam memberantas peredaran Narkotika, dan kali ini dalam sepekan terkahir di bulan Juli 2022, kita kembali berhasil menangkap enam orang pelaku diduga kuat sebagai pengedar barang Narkotika di Kabupaten Karo," Ucapnya.

Adapun, Dari Keenam pelaku tersebut, telah diamankan di empat lokasi di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Munthe dan Kecamatan Tigabinanga," tambah Kasat.

Namun, Selanjutnya, Di Kecamatan Kabanjahe, petugas menangkap tiga (3 ) pelaku, yakni SB(45), RS(55) dan VAK(25), ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, dengan barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang dengan seberat bruto 104 gram.

Kemudian, Di Kecamatan Berastagi, petugas menangkap seorang pelaku, yakni RS (47), warga JL. Penghasilan Kelurahan  Tambak Lau Mulgap II,  Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 50,13 gram, setelah ditimbang.

Dan, Sementara di Kecamatan Munthe, petugas menangkap SA alias KELING (28), warga Desa Kutambaru, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 31,75 gram juga setelah di timbang.

Selanjutnya lagi, di Kecamatan Tigabinanga, petugas menangkap ASK (36), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 2.500 gram.

Penangkapan pada empat kasus Narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir dan dari keempat kasus tersebut, juga telah diamankan dan disita barang bukti berupa ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja.

"Selama sepekan terakhir pada Juli 2022,  enam pelaku dan barang bukti 154,12 Gram Sabu dan 2.531,75 Gram berhasil kita amankan," jelas Kasat.

Dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui jika para pelaku ini merupakan pelaku yang diduga kuat masuk dalam kategori pengedar.

Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, untuk memberantas Narkotika sampai akarnya," tambah Kasat.

Keenam pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara," tutup Kasat.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال