SEORANG PRIA WARGA DESA BINTANG MERAH, TELAH DI AMANKAN SATRESNARKOBA.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, Kamis(28/07/2022), sekira Pukul 16.00 WIB, di Desa Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan. Dalam pengungkapan tersebut Tim Opsnal Satnarkoba, menangkap seorang laki laki dengan insial ASK (36), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

Penangkapan seorang laki laki tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP H. TOBING, S.H. Dijelaskan Kasat, ASK ditangkap karena kedapatan sedang menguasai barang diduga narkotika jenis ganja.

Atas, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, Kamis(28/07/2022) sekira pukul 14.30 WIB, bahwa di Desa tersebut, ada seorang laki-laki dewasa yang menguasai dan memiliki Narkotika.

Berdasarkan adanya dari informasi tersebut, petugas langsung berangkat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Masih pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Personil Satresnarkoba, saat melakukan penyelidikan di lokasi ternyata  petugas menemukan seorang laki-laki dewasa yang sedang berjalan di tepi jalan, dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterimanya. Kemudian Petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang kemudian mengaku bernama ASK, disaat ditanya oleh petugas," ujarnya Kasat.

Lalu, setelah itu, Petugas selanjutnya kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap ASK dan tempat sekitar, dan ternyata ditemukan 1 (satu) buah karung plastik warna putih berisikan 3 (tiga) bal, yang diduga bersikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji setelah ditimbang dengan berat brutto 2.500 (dua ribu lima ratus) gram, yang saat itu sedang ditenteng oleh Pelaku di pundak sebelah kirinya. Dari hasil interogasi, ASK mengakui kepada petugas bahwa Barang Bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya," Jelasnya.

Kemudian petugas langsung membawa ASK dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo,  guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, sesuai dengan arahan menurut pasal yang nantinya di tangguhkan kepada tersangka dari atas semua perbuatannya.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال