Ester Boang Manalu yang di Keroyok, Justru Mendekam di Sel Tahanan.

Dairi, mediadunianews.com. - Sebagai orang awam pemahaman tentang hukum, keluarga Ester Mega Boangmanalu (29) warga Desa Panji Bako Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi terkhusus Ibu Kandung dari Ester Boangmanalu, Murni Simanjuntak (68) sebagaima kecintaan Ibu kepada anaknya  merasa sangat terpukul atas nasib yang menimpa dan di alami putrinya meringkuk di Rumah Tahanan titipan Kejari Dairi.

    Adapun hal yang membuat Ester Boang Manalu dan keluarga merasa sangat terpukul ,sedih dan tidak terima, karena Ester Boangmanalu yang di datangi tujuh orang secara bersamaan antara lain, MS Alias Oppung Pael (54), NS (55) keduanya warga dari Medan, sementara tiga (3) orang  TS (54),  (36) dan SIL dari Desa Bangun Kecamatan Parbuluan dan dua (2) orang lainnya, EB dan AB warga Desa Sitinjo telah  melakukan penganiayaan terhadap Ester Mega Boangmanalu, namun Ester korban penganiayaan justru di tahan oleh Kejaksaan Negeri Dairi Tanggal 21 April 2022 karena Pengaduan Pelapor EP.  

    Murni Boru Simanjuntak di Kejaksaan Negeri Dairi baru baru ini kepada mediadunianews.com menerangkan bahwa, Bulan September 2021, saat Ester Boangmanalu bersama beberapa orang lainnya,bekerja di ladangnya terletak di Desa Sitinjo I Dusun V Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, sekitar pukul 17:00 Wib sebanyak tujuh orang datang keladang tersebut dan sambil berteriak teriak  langsung melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara sebagian memegangi Ester yang lainnya memukul Ester Mega Boangmanalu hingga sebahagian tubuh Ester mengalami luka luka.

    

" Saat itu anak saya si Ester bersama beberapa orang sedang membersihkan ladang kami yang baru habis panen jagung, sekitar pukul lima sore, tujuh orang datang dan langsung melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap anak saya si Mega, di antara mereka ada yang memegangi anak saya sambil memukul dan ada yang merekam  dengan HP dan Ester mengalami luka luka, " ungkap Murni Simanjuntak.

    Murni Simanjuntak sebagai ibu dari Ester Mega Boangmanalu menambahkan tak terima atas  perlakuan para pelaku, Ester Boang Manalu membuat laporan resmi ke Polres Dairi.

      " Tak terima tindakan ketujuh orang tersebut anak saya si Ester melaporkan perbuatan mereka ke Polres, "ucap Murni Simanjuntak.

    Namun Kejaksaan Negeri Dairi menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap Ester Boang Manalu dengan Nomor 73/I.2.20/Eoh.2/04/2022 dan sejak Tanggal 21 April 2022 Ester Boang Manalu menjadi penghuni Lapas Kelas II B Sidikalang.
    
     Pengadilan Negeri Sidikalang menerbitkan Surat Perkara No.71 / Pid.B / PN Sdk Senin (4/7/2022 ) terdakwa Ester Mega Boang Manalu, dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Yanti Simarmata dalam pembacaan tuntutannya setelah menjalani proses tahapan persidangan, pada agenda pembacaan Tuntutan, Ester Boang Manalu di tuntut Sepuluh ( 10 ) Bulan Penjara.

   Kepada awak media ini mediadunianews.com ketika di konfirmasi kepada Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Iskandar Malau dan Rekan  Ester Boang Manalu, Simon  Sagala memaparkan, setelah mengikuti persidangan Perkara Ester Boang Manalu dan memperhatikan keterangan saksi saksi dalam Sidang, Simon Sagala menyimpulkan bahwa Ester Boang Manalu tidak benar atas Dakwaan dan Tuntutan JPU melakukan tindakan Pidana dan seharusnya di bebaskan dari segala Tuntutan Hukum sebagaimana tuntutan JPU.
   
    Simon Sagala juga menjelaskan bahwa Saksi Saksi Pelapor tak satupun mengatakan dalam kesaksiannya di persidangan bahwa Ester melakukan kekerasan terhadap EP sebagaimana Visum Pelapor EP dari RSUD Sidikalang.

    "Klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan keterangan saksi saksi pelapor dan visumnya dan harus dibebaskan dari tuntutan hukum, "ungkap Simon Sagala.

    Di tambahkannya, bahwa apa yang di tuduhkan pelapor adalah tidak benar dan Ester Boang Manalu hanya melakukan pembelaan diri dari pengeroyokan ketujuh orang tersebut karena merasa terdesak juga merasa kesakitan.

    " Apa yang di tuduhkan sesuai laporan pelapor tidaklah benar, karena Ester Boang Manalu hanya melakukan pembelaan dirinya karena dikeroyok".  ucap Simon Saga
 

Sementara itu Kajari Dairi Chandra Purnama dan JPU Yanti Simarmata ketika di konfirmasi terkait dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian Hukum agar di tetapkan dalam Perkara Ester Boang Manalu karena Ester Boang Manalu bersedia berdamai.
    
     Ester Mega Boang Manalu bersama Keluarga terkhusus Ibu Kandung Ester Boang Manalu, Murni Simanjuntak juga Penasehat Hukum dari Kantor Advokat Iskandar Malau & Rekan berharap dan percaya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang menyidangkan Perkara Ester Boang Manalu akan menimbang tuntutan JPU dan sesuai dengan Fakta dan keterangan Saksi Saksi baik dari Pelapor maupun Saksi Saksi Ester di Persidangan akan menjadi pertimbangan untuk mengambil putusan Perkara dengan seadil adilnya untuk terwujudnya Putusan berkeadilan.  (Maya/ Del)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال