POLISI TANGKAP SEORANG KARYAWAN INDOMARET KABANJAHE, DI DUGA GELAPKAN UANG PERUSAHAAN.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Peristiwa atas adanya dugaan penggelapan uang salah satu perusahaan, yang seorang karyawan PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanah Karo. Adapun tersangka yang ditangkap berinisial RSSN (25) warga JL. Jamin Ginting Gang Saudara Ujung, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Atas Kejadian penggelapan Uang yang telah dilarikan oleh pelaku ini dengan jumlah sebesar Rp. 38.648.500. (Tiga puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah) sementara pelaku melarikan diri ke pulau Jawa.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, S. Trk, pada Jumat, (8/7/2022) mengatakan bahwa pelaku RSSN (25) bekerja di PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret Gung Negeri yang terletak di JL. Meriam Ginting, Kabanjahe.

"Disaat itu, Sedangkan Pelaku RSSN ini selama ini bekerja sebuah perusahaan di Indomaret Gung Negeri tersebut, Jalan Meriam Ginting Kabanjahe dan pelaku saat itu memiliki jabatan sebagai Asisten toko." Ucap kasat

Kemudian Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa pelaku ini ditangkap atas laporan dari pihak PT. Indomarco Prismatama atau Indomaret tertanggal 10 Agustus 2021 yang lalu. Bahwa uang sebesar Rp. 38.648.500 dibawa lari oleh tersangka RSSN ke pulau Jawa tepatnya di Jakarta.  Adapun modus Pelaku ini, dengan mengambil uang hasil penjualan Indomaret tersebut. Jelasnya

" Dan, Pelaku ini juga sempat melarikan diri ke pulau Jawa tepatnya ke Jakarta dan selama pelarian tersangka sempat mencari pekerjaan selama berada di sana dan akhirnya ditangkap di daerah Bekasi," Tambahnya

Dan, saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tanah Karo dan tersangka RSSN (25) di persangkaan pasal 374 Subs 372 dari KHUP Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun penjara," tutupnya Kasat. ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال