DUA ANAK DI BAWAH UMUR, MENCURI KOTAK INFAK MESJID MUHAJIRIN KABANJAHE.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Kasus Pelaku pencurian kotak infak masjid terdiri dari Dua orang anak dibawah umur, kedua nya berinisial IS (16) dan WJG(14), adalah warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Kedua pelaku saat melakukan perbuatan aksinya terekam oleh CCTV, aksi pencurian kotak infak yang berisi uang di masjid Muhajirin hari Sabtu, ( 11/07/2022 ) dinihari, jalan Samura Gang Bersama, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.


Menurut keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu, S.H, didampingi Kanit Pidum Ipda Ammar Prajamanggala, S. Trk, pada Jumat, (08/07/2022) mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku ini atas adanya laporan dari pihak penjaga masjid tersebut.

" Dan,  Atas adanya laporan yang kita terima dan bukti rekaman cctv, kita dari Pihak Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan dan telah berhasil menangkap kedua pelaku pencurian uang dalam kotak infak masjid, sedangkan kedua pelaku ini masih dibawah umur." Jelasnya Kasatreskrim.

"Disaat kita interogasi terhadap kedua pelaku bahwa, mereka sudah lima ( 5 ) kali melakukan aksi serupa di tempat yang berbeda beda." Imbuhnya Kasatreskrim lagi.

Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan bahwa, kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan datang ke masjid  saat keadaan sepi dan mencuri kotak infak yang ada di dalam masjid tersebut. Dan setelah berhasil mencuri kotak infak tersebut kedua pelaku ini merusak kotak tersebut dengan menggunakan sepotong besi runcing dan mengambil isi yang ada didalamnya.
Dari hasil pencurian ini, kedua pelaku ini mengaku membeli sepeda dan celana," Tambahnya

Saat ini, Kedua pelaku anak dibawah umur dan barang bukti berupa uang sejumlah Dua ratus ribu ( 200.000) rupiah dan  sebuah sepeda, celana, satu buah kotak infak dan sepotong besi runcing sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo dan kedua pelaku ini ditahan dan juga akan dilakukan pembinaan karena mereka anak dibawah umur.

Selanjutnya, Dari keduanya pelaku, atas semua perbuatannya dikenakan dengan pasal yang di persangkaan terhadapnya pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan pidana kurungan maksimal 7 tahun penjara," Tutupnya Kasatreskrim.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال