Medan, mediadunianewws.com - Pendamping hukum korban penganiayaan Adv. Aliyus Laia SH bersama Agustinus Ndruru SH meragukan kinerja kepolisian Polsek Medan Area yang di duga tidak profesional dalam menangani perkara pengeroyokan yang mana Kapolsek Medan Area AKP Sawangin SH, memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan di hadapan keluarga tersangka di halaman Mapolsek Medan Area.
Korban berinisial A (38) mengalami pengeroyokan pada hari Rabu (06/07/2022) sekira pukul 22 10 Wib, di Komplek Asia Mega Mas Blok N Kelurahan Sukaramai 2 Kecamatan Medan Denai dan membuat laporan pengaduan Kamis (07/07/2022).
Laporan Pengaduan Nomor : LP/ B / 532 / VII / 2022 / POLSEK MEDAN AREA / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT pada hari Kamis, Tanggal 07 Juli 2022..
Kuasa Hukum korban Adv. Aliyus Laia S.H, dan Agustinus Ndruru S.H., bersama Ketua tim investigasi LBH HAPI SUMUT, bung Edison Gulo, mengatakan bahwa tiga orang pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka namun kecewa dengan cara Kapolsek Medan Area yang memerintahkan jajarannya menangkap pelaku pengeroyokan dengan suara keras di halaman Polsek Medan Area yang di dengar keluarga tersangka sehingga diduga pelaku melarikan diri, paparnya kepada awak media DuniaNews.com, Rabu (20/07/2022) malam.
"Kita menganggap cara Kapolsek Medan Area tidak Profesional dengan menyuruh jajarannya menangkap pelaku dengan suara keras dan terdengar keluarga tersangka sehingga diduga pelaku melarikan diri," ungkapnya.
Aliyus berharap Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan memberikan atensi terhadap kasus pengeroyokan ini sehingga pelaku yang melarikan diri dapat diamankan oleh pihak kepolisian
"Kita mohon atensi Bapak Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan agar mengamankan pelaku pengeroyokan karena klien kami merasa resah karena pelaku masih berkeliaran diluar sana," ujar Aliyus Laia SH.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media bahwa tersangka berinisial T yang sudah diamankan dalam keadaan sakit dan sedang di rawat inap di salah Rumah Sakit.
Agustinus Ndruru S.H, berharap semoga tersangka yang sudah diamankan yang saat ini mengaku dalam keadaan sakit bisa membuktikan dirinya sakit, karena sebelumnya tersangka pernah membawa seorang anak untuk menjamin penangguhan penahannya yang dalam pengakuannya adalah anaknya namun ternyata bukan anaknya.
"Semoga tersangka T, benar-benar sakit dan sedang dalam perawatan medis, bukan mencari alasan untuk tidak ditahan karena sebelumnya mengajukan untuk ditangguhkan penahanannya," ungkap Agus.
Lanjutnya, kita menduga adanya kejanggalan dalam penyidikan terkait kasus pengeroyokan ini, sehingga merugikan klien kami dan kita akan telusuri kebenaran bahwa tersangka benar sakit atau tidak.
"Kita akan pastikan kebenaran apakah tersangka benar- benar sakit atau hanya suatu alasan untuk menghindar dari penahanan, dan bila benar adanya semoga cepat sembuh agar proses hukum dapat berjalan," pungkasnya.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin S.H, menyatakan silahkan hubungi Kanit Reskrim saat awak Media Dunia News.com konfirmasi (20/07/2022) melalui telepon seluler/WhatsAppnya.
Lanjut awak media coba konfirmasi Kanit Reskrim Polsek Medan Area melalui Telepon seluler WhatsAppnya menyatakan bahwa Sesuai petunjuk dokter di bantarkan dan rawat inap
dan kasus ini masih perlu kami dalami dan tersangka yang ada sama kami membuat lap ke polresta senin anak nya dtg membawa srt pengantar VER ke RS.Pringadi dari Polrestabes medan guna di Visum. "Balasnya melalui WhatsApp. (20/07/2022). (A. Laia)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal


