Medan, mediadunianews.com - Keributan sempat terjadi di Rumah Makan (RM) Cap Sa Can Jalan Asia Medan lantaran menolak kehadiran Tim Terpadu Pemko Medan untuk melakukan pemeriksaan.
Laporan warga bernama Rudi Tamzil (55) di dampingi DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kota Medan kepada Kelurahan Sei Rengas II dan Kecamatan Medan Area terkait masalah air limbah yang masuk rumahnya dan gang kebakaran yang di jadikan dapur serta di pagar oleh Pemilik usaha Rumah Makan Sap Sa Can berinisial "L".
Hal ini terkait limbah dan gang kebakaran yang di laporkan warga kepada pemerintah kota.
Surat keberatan pun di layangkan Rudi Tamzil kepada Walikota Medan serta instansi terkait lainnya.
Pengaduan warga di sahuti Walikota Medan dengan menurunkan Tim Terpadu Pemko Medan bertujuan melihat dan lakukan mediasi.
Namun bukan sambutan baik di terima kedatangan Tim Terpadu, justru kehadiran mereka di tolak, Senin (20/6/2022).
Terlihat di lapangan pihak rumah makan Cap Sa Can masih ngotot beradu argumen dengan petugas dari Pemko Medan dan Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area.
Seorang karyawan wanita tampak bersikeras tidak membolehkan petugas tim terpadu masuk dengan alasan sedang meladeni pembeli.
"Kehadiran petugas Pemko Medan atas perintah Bapak Walikota Medan, seharusnya ibu mendengar, menanyakan maksud kedatangan kami bukan marah - marah dan arogan kepada kami, "papar Kantrib Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area Aswadi.
Setelah adu argumen, akhirnya karyawan tersebut mempersilahkan petugas perwakilan masuk. Namun petugas merasa di lecehkan, karena karyawan mengacuhkan kehadiran mereka dan tetap melayani pembeli.
Adu argumen kembali terjadi. Rudi Tamzil warga yang melaporkan masalah ini terlibat pertengkaran dengan karyawan di rumah makan tersebut yang seolah-olah mengejeknya, sehingga suasana pun memanas dan nyaris baku hantam.
Karena situasi tak kondusif, akhirnya Tim Terpadu Pemko Medan membubarkan diri kembali ke Kelurahan Sei Rengas II.
Sementara kehadiran DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kota Medan, Senin (20/6/2022) di lokasi sebagai pendamping Hukum warga bernama Rudi Tamzil (55), karena mendapat kabar kehadiran tim terpadu Pemko Medan ke lokasi masalah.
DPD AJH Kota Medan kecewa melihat sikap arogansi dan kurang simpatik di tunjukkan pihak Rumah Makan dengan arogansinya menolak kedatangan Tim Terpadu Pemko Medan bukti arogansi ketidak kepatuhan pihak Rumah Makan Cap Sa Can terhadap Pemerintah.
Rizatta, pendamping hukum dari DPD AJH Kota Medan mengatakan, pihaknya mengapresiasi Tim Terpadu Pemko Medan yang sudah datang ke lokasi sebagai tindaklanjut dari surat yang mereka layangkan terkait limbah dan gang kebakaran yang dipagar pihak rumah makan.
"Bertahun- tahun klien kami Bapak Rudi Tamzil menanggung derita mencium aroma busuk, rumah sering kebanjiran air limbah Rumah Makan Cap Sa Can, "ujarnya.
Kami juga melengkapi dengan foto sebagai bukti air limbah masuk ke rumah warga.
Sayangnya, sikap arogansi dan kurang simpatik yang ditunjukkan pihak rumah makan kepada Tim Terpadu Pemko Medan, bahkan karyawan wanita mengaku perwakilan pemilik usaha dengan suara lantang mempertanyakan surat tugas dari Walikota Medan.
Mereka melarang petugas masuk ke dalam rumah makan beralasan sedang ladeni pembeli.
Hal ini menunjukkan ketidakpedulian dan kepatuhan mereka kepada pemerintah," kata Rizatta seraya menambahkan akan tetap menindaklanjuti permasalahan tersebut sehingga diperoleh solusi untuk menyelesaikannya. (Dina Kesuma)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
