Medan, mediadunianews.com - Kericuhan sempat terjadi di Rumah Makan (RM) Cap Sa Can Jalan Asia Medan, lantaran menolak kehadiran Tim Terpadu Pemko Medan untuk melakukan pemeriksaan.
Hal ini terkait limbah dan gang kebakaran yang di laporkan warga kepada pemerintah kota.
Laporan warga bernama Rudi Tamzil (55) di dampingi DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kota Medan kepada Kelurahan Sei Rengas II dan Kecamatan Medan Area terkait masalah air limbah yang masuk rumahnya dan gang kebakaran yang di jadikan dapur serta di pagar oleh Pemilik usaha Rumah Makan Sap Sa Can berinisial "L". Surat keberatan pun di layangkan Rudi Tamzil kepada Walikota Medan serta instansi terkait lainnya.
Pengaduan warga di sahuti Walikota Medan dengan menurunkan Tim terpadu Pemko Medan bertujuan melihat dan lakukan mediasi.
Namun bukan sambutan baik di terima kedatangan Tim terpadu, justru kehadiran mereka di tolak, Senin (20/6/2022).
"Kehadiran petugas Pemko Medan atas perintah Bapak Walikota Medan, seharusnya ibu mendengar, menanyakan maksud kedatangan kami bukan marah - marah dan petugas dari Pemko Medan dan ada surat penugasannya,"tutur Kantrib Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area Aswadi.
Setelah adu argumen, akhirnya karyawan tersebut mempersilahkan petugas perwakilan masuk. Namun petugas merasa di lecehkan, karena karyawan menghalangi dan mengusir petugas lainnya mengacuhkan kehadiran mereka dan tetap melayani pembeli. Adu argumen kembali terjadi.
Karena situasi tak kondusif, akhirnya Tim Terpadu Pemko Medan keluar, akhirnya membubarkan diri dan menegaskan akan hadir kembali, untuk memeriksa izin dan permasalahan tersebut.
Sementara kehadiran DPD Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) Kota Medan, Senin (20/6/2022) di lokasi sebagai pendamping Hukum warga bernama Rudi Tamzil (55), karena mendapat kabar kehadiran tim terpadu Pemko Medan ke lokasi masalah.
DPD AJH Kota Medan kecewa melihat sikap arogansi dan kurang simpatik di tunjukkan pihak Rumah Makan dengan arogansinya menolak kedatangan Tim Terpadu Pemko Medan bukti arogansi ketidak kepatuhan pihak Rumah Makan Cap Sa Can terhadap Pemerintah.
"Bertahun- tahun klien kami Bapak Rudi menanggung derita mencium aroma busuk, rumah sering kebanjiran air limbah Rumah Makan Cap Sa Can, "ujar DPD AJH kota Medan.
Kami juga melengkapi dengan foto sebagai bukti air limbah masuk ke rumah warga.
Sayangnya, sikap arogansi dan kurang simpatik yang di tunjukkan pihak rumah makan kepada Tim Terpadu Pemko Medan, bahkan karyawan wanita mengaku perwakilan pemilik usaha dengan suara lantang dan mengusir petugas Pemko Medan dan mempertanyakan surat tugas dari Walikota Medan.
Mereka melarang petugas masuk ke dalam rumah makan beralasan sedang ladeni pembeli.
Hal ini menunjukkan sikap arogansi dan tidak patuhnya mereka kepada Pemko Medan, malah menuding berapa bayaran yang di berikan oleh si rudi dan menyudutkan petugas Tim Terpadu Menjadi Orang Suruhan pak Rudi, " kata Rizatta seraya menambahkan akan tetap menindaklanjuti permasalahan tersebut sehingga diperoleh solusi untuk menyelesaikannya.
Rizatta, pendamping hukum dari DPD AJH Kota Medan mengatakan, pihaknya mengapresiasi Tim Terpadu Pemko Medan yang sudah datang ke lokasi sebagai tindaklanjut dari surat yang mereka layangkan terkait limbah dan gang kebakaran yang dipagar pihak rumah makan, "pungkasnya.
(Dina Kesuma)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal
