Tekab Satreskrim Polres Karo, Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Unit Tekab Satuan Reskrim Polres Tanah Karo di pimpin Kanit Resum IPDA Muh. Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K, berhasil menangkap di duga dua ( 2 ) orang pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Korban Jumat 06/05/2022, pukul 07.00 WIB, di Depan Panglong Raya JL. Bambu Runcing Kel. Padang Mas Kabanjahe dan di sebuah rumah di Gg kesehatan Kel. Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

Kedua pelaku teresebut adalah BS (44), Warga JL. Wagimin Gg. Tambak Kelurahan Padang Mas dan CM (31), Warga Gg. Kesehatan Kelurahan dan kecamatan yang sama.

Penangkapan tersebut di benarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP J.M.  NAPITUPULU, S.H, melalu Kasi Humas IPTU M. SAHRIL.

Saat itu, Di jelaskan Kasi Humas, keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang.

Atas, tindakan Korban dari perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah : RIZAL RAHMAN (32), selaku Warga JL. Samura Gg. Bersama Desa Samura, Kabanjahe.

Kemudian, Menurut keterangan Saksi AT (20) tahun dan AG (35) tahun yang diterima, pada hari Kamis(05/05/2022, pukul 22.30 WIB, korban datang ke Golden Billiyard di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan. Melihat hal tersebut saksi kemudian langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Dalam penanganan Rumah sakit tersebut, korban tidak terselamatkan dan di nyatakan meninggal dunia, "ujar Kasi Humas

Adanya, Menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim di pimpin Kanit Resum langsung melalukan penyelidikan.

Sementara para kedua Pelaku diketahui dengan Berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, tim berhasil mengantongi identitas kedua pelaku.

Namun, Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada hari Jumat 06/05/2022, pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap BS di Depan Panglong Raya JL. Bambu Runcing Kel. Padang Mas Kabanjahe dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan berhasil di tangkap CM, di sebuah rumah di Gg kesehatan.

Turut juga disita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut adalah 1 buah sepeda motor honda supra warna hitam tanpa Nopol warna hitam dan sebilah pisau warna putih gagang besi dengan panjang keseluruhan 25 Cm yg terdapat bercak darah.

Peran keduanya adalah BS yang melalukan penusukan terhadap korban sebanyak Dua ( 2 )kali ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor.

Menurut Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban adanya memiliki permasalahan dan dendam dikarenakan sebelumnya korban pernah menggelapkan sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini.

Selanjutnya, Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B /360 / V / 2022 / SPKT / POLRES
TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, yang dilaporkan lanngsung oleh keluarga korban Atas Nama Misni Kumala, "pungkas Kasi Humas.  (Bangunta Sembiring)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال