KURANG DARI DUA BELAS JAM, PELAKU PEMBUNUH, BERHASIL DI TANGKAP TEKAB.

Tanah Karo, mediadunianews.com - Unit Tekab Satuan Reskrim Polres Tanah Karo di pimpin Kanit Resum IPDA Muh. Ammar R. Prajamanggala S.Tr.K telah berhasil menangkap dua ( 2 ) orang di duga pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap orang, Jumat (06/05/2022, pukul 07.00 WIB, di Depan Panglong Raya JL. Bambu Runcing, tepatnya di sebuah rumah, di Gg kesehatan Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. 

Adapun, Kedua pelaku teresebut adalah berinisial BS (44) tahun, Warga JL. Wagimin Gg. Tambak Kel. Padang Mas, Kabanjahe Kab. Karo dan CM (31) tahun, Warga Gg. Kesehatan Kel. Padang Mas, Kabanjahe Kabupaten Karo.


Berdasarkan Keterangan Kasi Humas Polres Karo, Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanah Karo AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim AKP J.M.  NAPITUPULU, S.H, melalu Kasi Humas IPTU M. SAHRIL.

Selanjutnya, Di jelaskan Kasi Humas, keduanya di duga kuat telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap seseorang.

Korban dari perbuatan yang di lakukan kedua pelaku adalah RIZAL RAHMAN (32), Wiraswasta, Warga JL. Samura Gg. Bersama Desa Samura Kabanjahe.

Kemudian, Menurut keterangan Saksi Aprianta Tarigan (20) dan Ateng Ginting(35) yang diterima, pada hari Kamis(05/05/2022, pukul 22.30 WIB, korban datang ke Golden Billiyard di dekat TKP dengan keadaan sudah berlumuran darah di bagian bahu sebelah kanan. Melihat hal tersebut saksi kemudian langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe dan menghubungi Polres Tanah Karo. Dalam penanganan Rumah Sakit  Umum Kabanjahe korban tidak terselamatkan dan di nyatakan meninggal dunia, "ujar kasi Humas.

Setelah Menerima informasi tersebut, Tim Tekab Satreskrim di pimpin Kanit Resum langsung melalukan penyelidikan.

Adanya, sebagai bukti terhadap Pelaku Berdasarkan hasil CCTV di Panglong Raya, kemudian tim satreskrim telah berhasil mengantongi identitas kedua para pelaku Pembunuh tersebut.

Berkat Kinerja tekap yang cepat, Lebih kurang 8 jam setelah kejadian, pada hari Jumat 06/05/2022, pukul 07.00 WIB, tim berhasil menangkap BS di Depan Panglong Raya. dan dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang lain dan berhasil ditangkap CM, di sebuah rumah.

Lalu, Adanya sebagai Barang bukti, Turut juga disita alat yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan tersebut adalah satu (1 )buah sepeda motor honda supra warna hitam tanpa nomor pelat ( Nopol ) Polisi, berwarna hitam dan sebilah pisau warna putih, gagang besi dengan panjang keseluruhan Dua Puluh lima (25) Cm, yang terdapat bercak darah.

Peran keduanya adalah BS yang melalukan penusukan terhadap korban sebanyak Dua (2 )kali, ke arah bahu dan punggung sebelah kanan korban sedangkan CM yang mengendarai sepeda motor.

Dari keterangan pelaku, antara pelaku dan korban, ada memiliki permasalahan dan dendam, dikarenakan sebelumnya korban pernah menggelapkan satu unit sepeda motor pelaku yang belum dikembalikan sampai saat ini.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B /360 / V / 2022 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA, yang dilaporkan lanngsung oleh keluarga korban Atas nama Misni Kumala.  ( Bangunta Sembiring ).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال