Oknum Sekdes Hilimejaya, di tetapkan Sebagai DPO

Nias Selatan, mediadunianews.com - Polres Nias Selatan menetapkan tersangka pelaku penganiayaan anak di bawah umur bernama Danieli Laia dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan informasi yang di himpun awak media bahwa tersangka Danieli Laia masuk dalam daftar pencarian orang sejak tanggal (05/04/2022) dan di himbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk memberitahukan kepada petugas kepolisian.

Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur terjadi, Senin (07/02/2022) pukul 16.00 WIB pelaku Danieli Laia alias (A. Ledis) mendatangi dan masuk ke dalam rumah korban lewat pintu belakang  di mana pada saat itu korban sendirian di rumah.

"Kasat Reskrim polres Nias Selatan AKP Freddy Siagia, SH. kepada awak mediadunianews.com, saat di konfirmasi melalui telepon selulernya/WhatsApp, Selasa (12/04/2022) membenarkan, tersangka Danieli Laia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan petugas sedang melakukan pengejaran," Ungkapnya.


"Harapnya bila ada yang mengetahui keberadaan tersangka Danieli Laia alias (A. Ledis) agar menginformasikan kepada petugas untuk di lakukan penangkapan,” pungkasnya.  (Ariyus Laia)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال