Medan, mediadunianews.com -Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang bergulir di Polrestabes Medan yang di lakukan YN sepertinya telah masuk angin, di duga keluarga korban di paksa agar menerima perdamaian dengan imbalan sejumlah uang tanpa sepengetahuan kuasa hukum korban di Polrestabes Medan.
Aliyus Laia SH sebagai kuasa hukum korban mempertanyakan hal tersebut kepada LZ, orang tua korban (anak di bawah umur) yang merupakan sebagai pelapor dan membenarkan adanya perdamaian antara pelopor dan terlapor di Polrestabes Medan dan mengatakan bahwa telah menanyakan kepada oknum polisi itu, bagaimana dengan pengacara kami namun dia mengatakan tidak masalah.
"Perdamaian boleh dilakukan tanpa sepengetahuan pengacara atau pendamping hukum kalian," ungkap LZ.
Dalam pertemuan itu orang tua korban di berikan sejumlah uang sekitar Rp.28.000000,- guna untuk pemulihan anaknya agar menandatangani surat tersebut.
"Saya tidak mengetahui apa isi surat tersebut karena tidak bisa membaca sedangkan tanda tangan hanya dengan cap jempol sesuai arahan oknum polisi itu," katanya kepada PH, Sabtu (19/03/2022.
Mendapat informasi tersebut, Aliyus Laia SH sebagai Kuasa hukum korban menanyakan kepada juper PPA Polrestabes Medan atas laporan polisi nomor LP/B/2807/XII/2021/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 21 desember 2021atas nama pelapor Listina Zebua dan tersangka atas nama Yerimia sitohang melalui telepon seluler namun tidak di respon.
Memastikan kebenaran informasi, Aliyus Laia SH mendatangi Polrestabes Medan, Senin (21/03/2022) menanyakan hal tersebut dan juga memastikan keberadaan pelaku, tapi sayangnya tidak di perkenankan untuk menemui pelaku tanpa ada alasan namun jupernya membantah adanya perdamaian antara korban dan pelaku malah berkas sudah kirim, nanti hari Kamis saya cek siapa jaksanya dan SP2HPnya nanti saya berikan, "katanya.
"Aliyus Laia S.H meminta Kapolrestabes Medan agar kasus tersebut segera di proses secara hukum yang berlaku di Indonesia walaupun nantinya ada perdamaian bukan berarti menjadi alat penghapusan Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkas Aliyus Laia SH.
Saat awak media mencoba konfirmasi kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus, melalui telepon selulernya ataupun WhatsApp dan hingga berita ini di turunkan, tidak ada responnya. (Ariyus Laia)
Editor: Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal