Serang, Banten, mediadunianews.com - Desa pasir limus kecamatan Pamarayan kabupaten Serang 1 maret 2022, sebagai tempat berteduh untuk menghilangkan lelah adalah rumah, tidak lain halnya setiap manusia yang tidak punya rumah mempunyai harapan dan ke inginan memiliki rumah untuk tempat tinggal yang layak sehingga rasa lelah bisa terobati.
Begitu juga dengan warga perumahan pasir limus yang beralamat di desa pasir limus kec. Pamarayan kab. Serang-Prov.Banten karna ingin memiliki rumah mereka mau kredit dengan cara nyicil maka, merekapun ngangsuran (nyicil).
PT. Pilar papan nusantara yang beralamat di jln. Wolter monginsidi no. 09 sebagai pengembang pada saat itu pada tahun 1996, pihak konsumen perum bumi pasir limus menawarkan perumahan tersebut kepada PT. Pilar papan nusantara untuk mereka kredit dengan sistim nyicil
Angsuran perbulan sesuai dengan waktu dan kesepakatan tenor yang di tentukan oleh pihak PT. Pilar papan nusantara sehingga akad kredit antara konsumen dan pengembang sepakat dan pihak konsumen menempati rumahnya dan pembayaran angsuran oleh konsumen di bayarkan dengan cara di cicil, pembayaran angsuran di bayarkan melalui bank BTN dan bank mandiri.
Seiring berjalannya waktu akhirnya rumah tersebut angsurannya lunas, sebagai konsumen/nasabah PT. Pilar papan nusantara tentunya punya harapan sepenuhnya pada saat angsuran/cicilan rumahnya sudah lunas, konsumen meminta surat keabsahan bahwa rumah tersebut sudah jadi miliknya, konsumen memintakan sertifikat kepada PT. Pilar papan nusantara dan ternyata sertifikat tersebut tidak di berikan oleh pihak PT. Pilar papan nusantara dengan alasan yang tidak jelas dengan janji yang tidak pasti.
Selasa 1 maret 2022, Salah seorang konsumen perumahan bumi pasir limus (Rt.Nut) mengatakan, dari thn 2002 rumahnya sudah lunas dan sampai hari ini belum memiliki sertifikat, "ujarnya"
Sehingga masalah ini konsumen perumahan bumi pasir limus meminta bantuan hukum dalam hal ini bpk. Rivai simangunsong SH dan partners (kuasa hukum) untuk mempertanyakan sekaligus mengusut dan menuntut PT. Pilar papan nusantara agar hak konsumen perumahan bumi pasir limus di berikan secepatnya, yaitu meliputi sertifikat rumah
Pada saat awak media menanyakan kuasa hukum dari konsumen (rivai Mangunsong SH/partners) mengatakan bahwa sekitar 120 orang konsumen lebih sampai saat ini yang masih belum menerima sertifikat rumahnya pada hal secara pembayaran angsuran sudah lunas ,"ujarnya.
Sekali lagi saya katakan kepada PT. Pilar papan Nusantara, segera, cepat dan sesingkat singkatnya sertifikat warga perumahan Bumi pasir limus berikan ke mereka karna itu hak mereka!!!!!. (Aidil R Zeb)
Editor : Edy MDNews 01