Medan, mediadunanews.com - Tekab Polsek Medan Kota Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Tower Indosat .di jalan .B. Katamso kelurahan . Sei Mati Kecamatan.Medan Maimun , Pada Hari Sabtu (30/10/2021). Sekitar Pukul 04 :00 WIB.
Tersangka di duga Telah Melakukan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan di jalan .B.Katamso Kelurahan. Sei Mati Kecamatan . Medan Maimun.
Berdasarkan adanya Laporan Nomor : LP / 451/ X/2021/ SPKT /Polsek Medan Kota /Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal (30/10/2021).
Tersangka Berinisial B.S (22) Tahun jalan.B.Katamso Gang. Nasional Kelurahan .Sei Mati dan Tersangka Berinisial M.K.S.(21) Tahun. Alamat Jalan .B. Katamso Gg.Perdamaian Kelurahan. Sei Mati Kecamatan .Medan Timur .
Kejadian Pada Hari Sabtu (30/10/2021). Sekitar Pukul 04:10 WIB.adanya laporan Kapolsek Medan Kota M.Rikki RAMADHAN SIK,M.H Perintah Melalui Kanit Reskrim lPTU.A.E RAMBE S.H. Melakukan Penyelidikan Tindak Pidana Pencurian di jalan.B.Katamso di sebuah Ruko No.295 Bahwa Pelaku Pencurian Tower Indosat .adanya Mendapat informasi Bahwa Tersangka Berada di lokasi langsung Menuju ke TKP.
Setelah di lakukan Pemeriksaan Tersangka Menemukan Satu gulungan Tembaga Kabel , Satu Tali Tambang Berwarna Putih dengan Panjang 13 Meter, dua Buah Alat Mesin CPU Tower Indosat ,Satu Buah Pahat ,Tiga Buah Pisau Later ,Satu Buah Saringan Hawa Mesin ,Satu Buah Linggis ,Satu Bauh Tang dan Satu Buah Martil.
Personil Membawa Barang Bukti dan Tersangka Ke Polsek Medan kota Untuk di lakukan Penyidikan, "Ujar IPTU .Rambe. (Rais).
Editor : Edy MDNews 01