Medan, MediaDunianews.com - Tekab Polsek Medan kota Polrestabes Medan Berhasil Mengamankan 1 orang Pencandu Narkotika jenis Sabu, Pada hari Rabu (17/07/2021).Sekitar Pukul 11: 00 WIB.
Personil Tekab Polsek Medan kota Mendapatkan adanya informasi bahwa Seorang laki - laki Membawa Narkotika jenis sabu di jalan Sukarame GG.Dua kelurahan Tegal Sari lll kecamatan Medan Area.
Personil langsung Melihat Seorang laki - laki yang Sedang di Curigai langsung Menangkap yang berinisial Sl (laki - laki ) ,23 THN warga jalan Bromo selanjutnya di lakukan Penggeledahan dari kantong Celananya dan di temukan 1 Plastik Transfaran klip kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dari tangan kirinya, Personil Melakukan interogasi Terhadap TSK dan dia Mengaku di beli barang dengan harga RP. 100.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke kantor Polsek Medan kota Untuk di lakukan Penyidikan, "ujar Personil.
Atas perbuatan di kenakan Pasal 112 ayat (1) UU-RI NO : 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman 4 Tahun penjara. (Rais).
Editor ; Edy MDNews 01
