Medan, MediaDuniaNews.com - Menyikapi adanya tindakan pengancaman dan intimidasi yang di lakukan Revanda Bangun Karutan Kelas II B Humbang Hasundutan yang menggunakan cara cara premanisme terhadap jurnalis yang melakukan peliputan bersama perangkat desa atas dugaan Rumah Dinas Karutan yang di jadikan tempat mesum, Garda Mahasiswa Sumatera Utara menyurati Kapolrestabes Medan.
Dalam suratnya tertanggal 17 Juni 2021 yang di tujukan kepada Kapolrestabes Kota Medan, perihal : Pemberitahuan Penyampaian Pendapat Umum ( Unjuk Rasa ) A. Hasibuan Kordinator Aksi Garda Mahasiswa Sumatera menyatakan bahwa Garda Mahasiswa Sumatera Utara akan melakukan Unjuk Rasa pada Tanggal : 23 Juni 2021, Jam : 11.30 Wib - selesai, Tujuan Aksi : Kantor Menkum HAM Sumatera Utara.
Dalam surat pemberitahuan Aksi tersebut di sampaikan pernyataan sikap Kekecewaan Garda Mahasiswa Sumatera Utara terhadap Kemenkum Ham Sumut, antara lain :
1. Kepala Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan yaitu Bapak Revanda Bangun Spsi.MH. yang di mana menyediakan PSK kepada Napi dan menginapkan PSK di Rumah Dinas dengan tidak mematuhi Prokes Kesehatan, apalagi pada masa Covid di saat ini.
2. Dan bahwasanya di bawah kepemimpinan Bapak Revanda juga terjadi peredaran narkoba yang besar-besaran
3. Adanya pengancaman terhadap wartawan yang mengganggu keselamatan dan mengintimidasi dengan menggunakan jasa premanisme yang ada di Sumatera Utara
4. Kepada Kapoldasu untuk menangkap dan memproses Premanisme dan Bapak Revanda yang melakukan tindakan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan yang melakukan peliputan di Rutan Kelas II B Humbang Hasundutan tersebut sehingga nyawa dari wartawan tersebut terancam.
5. Dan kami meminta Kapoldasu untuk melindungi nyawa dari wartawan media online topinformasi.com yang bernama Rahmadsyah
Dalam surat tersebut Garda Mahasiswa Sumatera Utara utara juga meminta kepada Kemenkum HAM Wilayah Sumatera Utara untuk memecat Karutan Kelas II B Humbang Hasundutan Bapak Revanda dan memberikan hukuman yang setimpal dan Kepada Kapoldasu segera Proses Oknum yang mengganggu keselamatan jiwa orang yang menyuarakan kebenaran. (Lidia)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal