MEDAN, MediaDuniaNews.com - Polsek Patumbak Polrestabes Medan menerima laporan dari masyarakat bahwa 1(satu ) orang laki - laki kurir Narkoba jenis Ganja di jalan KM, 13,8 pasar Besar Sei Semayang kecamatan Sunggal kabupaten Deli serdang .bertansaksi di Undercover Buy pada hari Jumat (09/04/2021).sekitar pukul 19: 00 WIB.
Adanya laporan dari masyarakat Kanit Reskrim dan Panit Reskrim beserta anggota langsung penyelidikan dan melakukan di Undercover Buy bertansaksi kepada kepada petugas menyamar di depan rumah tersangka bernama Rudi.Melalui pintu belakang rumah kontrakan setelah itu tersangka Rudi datang membawa 2 (Bal) Membawa ganja kering, selanjutnyah petugas menangkap Irwan Rudiansyah alias Rudi .
Selanjutnya Personil melakukan penggeledahan kerumah kontrakan menemukan 38 (Bal) besar berisikan Narkotika jenis daun ganja 16 kertas kertas yang sudah diisi daun ganja kering, selanjutnya Personil mengintrogasi tersangka bernama Irwan Rudiansyah alias Rudi mengatakan bahwa barang tersebut adalah punya Syaputra Lubis alias putra langsung personil menunggu ke datangan tersangka syaputa Lubis alias putra pada pukul 21: 30wib langsung dilakukan penangkapan oleh personil yang sebelumnyah sudah ada berada di rumah tersangka, "ujar Kanit Reskrim.
Kemudian personil mengintrogasi Syaputra alias putra bahwasanya dia disuruh menjemput uang tersebut oleh Muhammad Fajar alias Fajar yang berada di rumah tersangka di jalan kacang kel.petisah hulu kecamatan Medan baru langsung pengeledahan tidak ditemukan barang bukti berupa daun ganja lalu 3 tersangka langsung di bahwa ke komando guna proses selanjutnya, "imbuh Kanit.
Barang bukti, 1(satu) karung plastik besar warna putih besar berisikan 40 (empat puluh ) Bal Daun Ganja kering,16 (enam belas) bungkus kertas nasi warna coklat berisikan Daun ganja kering, 6(enam) unit Handaaphone, 1(satu) unit sepeda motor dan uang sebesar Rp.200.000(dua ratus ribu rupiah).
Ketiga tersangka di kenakan pasal 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) Subs 132 ayat (1)UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Diancam dengan penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara .ucap Arifin FACHREZA. (Rais).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal