MEDAN, MediaDuniaNews.com - Unit Reskrim Polsek Medan Timur Polrestabes Medan Berhasil Mengankan Satu orang Pelaku Pencurian di kantor PT . Budi Gadai Indonesia.di Jalan HM.Yamin No.534/ 380, pada hari Jumat (16/04/2021).
Berdasarkan laporan korban bernama Siti Membuat laporan Polsek Medan Timur Nomor : LP / 142/lll/Restabes Medan /Sek Medan Timur (20/03/2021).
Adanya laporan korban kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin Melalui Kanit Reskrim IPTU Jefri Simamora beserta Personil langsung mengadakan Penyelidikan ke kantor PT. Budi Gadai Indonesia langsung indentitas pelaku udah disimpan.
Hasil pengembangan pelaku berjumlah 4 orang Hendra diiringkus saat berada di rumah temanya di jalan Bromo, Lorong Trimo, Tersangka Hendra merupakan Reserdivis dalam kasus tindak pidana penganiayaan pada tahun 2012 yang lalu.Romiansyah, Hari Farizal dan Ucok dan 3 tersangka Daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim IPTU, Jefri Simamora mengatakan kepada awak media pada hari Sabtu (20/03/2021). Sekitar pukul : 07:00WIB.karyawaan PT. BUDI GADAI INDONESIA atas nama Awi Melihat pintu kantor sudah terbuka dan di dalam Barang barang sudah tidak ada, beber Kanit. (m.nafe)
Korban Mengalami kerugian 1Unit DVR /HDDD CCTV, Senilai Rp.7.000.000, 77 unit Handphone Android berbagai merk senilai RP.96.950.000, 21 Unit Laptop berbagai merk, senilai Rp.39.900.000. satu unit sepeda motor yamaha Scorpio Total kerugian di perkirakan sekitar Rp.143.850.000. (m.rais)
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal