Sidikalang, MediaDuniaNews.com - Sidang Perkara Penganiayaan dengan terdakwa Mulia Lingga memasuki Persidangan dengan agenda membaca Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang, digelar baru baru ini.
Vinni Dian Aprillia SH,MH sebagai Hakim Ketua Majelis dalam putusan Ketiga Majelis Hakim, terdakwa Mulia Lingga hanya dijatuhi di Vonis tiga (3) bulan kurungan atau penjara dipotong masa tahanan sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Mulia Lingga yang juga Kepala Desa Onan Lama Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi dituntut dengan tuntutan satu (1) Tahun Penjara.
Dari beberapa agenda sidang Perkara Penganiayaan dengan terdakwa Mulia Lingga yang diikuti Mediadunianews.com banyak hal yang janggal. Diantaranya Saksi a de charge Andonius Sinaga (18) warga Desa Onan Lama , dimana dalam kesaksiannya berbelit belit. Juga saksi a de charge salah satu dokter umum di RSUD Sidikalang, dr. Josh Pardede ketika dihadirkan sebagai saksi a de charge oleh Kuasa Hukum terdakwa mengatakan bahwa Visum Et Repertum yang di tanda tangani juga seorang dokter di RSUD Sidikalang, dr. Labora Samosir, tidak sah, Sementara VER tersebut salah satu alat bukti.
Terkait putusan Majelis Hakim tersebut, Saksi Korban Andus Lingga ketika dimintai tanggapannya, Andus Lingga mengatakan kecewa dan merasa kurang adil putusan Majelis Hakim dibanding perbuatan terdakwa terhadap dirinya.
" Kecewa. Dan kurang terima atas Putusan Majelis Hakim yang memvonis terdakwa hanya tiga bulan ,tidak sebanding dengan apa yang saya alami akibat perbuatan terdakwa Mulia Lingga, " jawab Andus Lingga.
Andus Lingga menambahkan, harapannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman minimal sesuai tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan bukti bukti dan fakta di persidangan.
"Saya berharap Majelis Hakim memberikan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU karena bukti bukti lengkap, "ungkap Andus Lingga.
Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa Mulia Lingga, J Bakara ketika ditanyai tanggapannya terkait putusan majelis hakim tersebut, Bakara mengatakan diserahkan kepada terdakwa dan itu adalah hak terdakwa.
"Kami serahkan kepada terdakwa dan itu adalah hak terdakwa dan menghargai putusan Hakim, "kata Bakara.
Jaksa Penuntut Umum Yanti M Simarmata ketika dikonfirmasi tentang Putusan Majelis Hakim kepada terdakwa, sampai berita ini diturunkan belum dibalas.
Informasi yang diperole Mediadunianews.com, terdakwa Mulia Lingga juga sudah pernah melakukan perbuatan melawan dengan Pasal 351 KUHP di vonis 5 Bulan Percobaan 10 bulan Tahun 2013, hal ini muncul di persidangan ketika Mulia Lingga diperiksa sebagai terdakwa. (Delon / Maya).
Editor : Edy MDNews 01