Medan, MediaDuniaNews.com - Sebuah rumah makan di Jl Gunung krakatau No.18 kec.Medan Timur milik Jasman SH. yang sering disapa bang Js, mengalami kerugian akibat pemutusan aliran listrik secara sepihak yang di lakukan oleh PLN Cabang Kec.Medan Timur, yang pada dasarnya Pihak PLN belum pernah memberitahukan lebih dulu kepada Js bahwa akan di lakukan pemutusan aliran listrik. Rabu (23/12/2020).
Atas pemutusan aliran listrik yang di duga secara sepihak ini Js mengalami kerugian berupa hampir 50 kg daging ayam membusuk di dalam kulkas karena di akibatkan terpurtusnya arus listrik di warung makan yang bernama RM PUTRI PASAMAN tersebut
Js sebagai pemilik Rumah Makan yang juga sebagai Ketua DPD.Gabungnya Wartawan Indonesia (DPD GWI) Sumatera Utara saat Mengatangi kantor PLN Medan Timur, kamis (21/1/2021) pihak PLN membenarkan bahwa pihaknya telah memutuskan aliran listrik serta membongkar meteran
Pihak PLN mengatakan kepada Js bahwa dilakukannya pemutusan aliran listrik tersebut karena telah menunggak pembayaran selama 2 bulan, dan disaat yang sama Js langsung melunasi tunggakkan tersebut beserta dendanya.
Setelah melunasi segala kewajibannya, Js mempertanyakan kepada pihak PLN tentang surat pemberitahuan atau surat informasi tunggakkan sebelum tindakan pemutusan aliran listrik yang seharusnya surat tersebut diserahkan kepada konsumen sebelum dilakukan pemutusan aliran listrik serta mempertanyakan bentuk pertanggung jawaban pihak PLN atas kerugian yang dialaminya.
Pihak PLN atas nama Yudistira yang mengaku sebagai supevisor di kantor Cab PLN kec Medan timur mengatakan bahwa, tidak ada regulasinya mengenai ganti rugi namun kami akan segera memasang kembali meteran baru yaitu meteran prabayar dan besok jumat (22/1/2021) saya akan datang untuk mengkarifikasi mengenai apakah petugas kita melakukan kesalahan karna tidak ada menyampaikan surat informasi tagihan atau berupa surat pemberitahuan lainnya dan apabila nantinya petugas kita yang lalai dalam tugasnya maka kita akan ambil tindakan, "ujar Yudistira.
Namun hingga hari jumat (22/1/2021) Yudistira tak pernah datang untuk mebuktikan atau klarifikasi mengenai adanya surat pemberitahuan atau surat informasi namun yang datang adalah petugas pengantar surat yaitu Arman.
Arman mengatakan bahwa surat tersebut sudah diantarnya dengan menyelipkan di sela-sela pagar pintu dan itu sudah menjadi kebiasaan kerja kami, bila tidak ada pemilik rumah maka surat tersebut di masukan begitu saja di sela-sela pintu, "terang Arman
Atas pengakuan Arman tersebut, Yudistira yang menjabat sebagai Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi juga membenarkan bahwa memang benar bahwa bagi konsumen yang menunggak 2 bulan maka sebelum di lakukan pemutusan aliran listrik, konsumen di berikan surat berupa informasi tunggakkan dan bila pemilik rumah tidak ada di rumah maka pihaknya menyelipkan begitu saja.
"Bagi konsumen yang menunggak selama 2 bulan berturut-turut maka pihak kami akan memberikan surat Informasi tunggakkan sebanyak 3 kali sebelum dilakukan pemutusan aliran listrik dan surat itu sudah kami serahkan. Surat informasi tunggakkan pertama kami serahkan pada awan bulan Desember, surat kedua kami cetak tanggal 15 dan yang terakhir kami cetak pada tanggal 21 Bulan Desember 2020," ujar Yudistira.
Saat di wawancarai oleh awak Media (5/2/2021), Dedi Sukma yang mengaku sebagai Pimpinan PLN Medan Timur yang berjabatan Manager mengungkapkan bahwa ia tidak membenarkan perkataan Arman dan Yudistira tersebut bahwa surat pemberitahuan ataupun surat informasi tunggakkan kepada konsumen tidak ada, "tegas Dedi Sukma.
"Surat pemberitahuan ataupun surat berupa informasi tunggakkan kepada konsumen sebelum kami melakukan tindakan pemutusan aliran listri tidak ada, bila konsumen menunggak 2 bulan berturut-turut maka kami langsung bertindak memutuskan aliran listrik tanpa ada pemberitahuan kepada konsumen," kata Manager tersebut yang pernyataannya bertolak belakang dengan kata Arman dan Yudistira.
Js juga mengungkap bahwa dianya tidak pernah menerima surat apapun dari pihak PLN dan sangat menyesalkan tindakan PLN.
"Saya sebagai pemilik Rumah Makan tidak pernah menerima dan melihat surat apapun dari Pihak PLN terkait dengan pemutusan aliran listrik di Rumah Makan saya, baik itu surat informasi tunggakkan pertama, kedua maupun surat informasi tunggakkan ke tiga, dan tindakan mereka ini sangat-sangat saya sesalkan karna saya mengalami kerugian yaitu daging ayam hampir 50 kg didalam kulkas semuanya busuk.
Jadi menurut saya, kalaupun mereka memang bersungguh-sungguh mengantar surat tersebut, bisa saja mereka telpon nomor saya yang telah tertera di spanduk yang di tempelkan di depan Rumah Makan ataupun menitipkan surat tersebut kepada tetangga ataupun di sampaikan kepada Kepling, jadi bukan dengan cara kerja yang terkesan arogan dengan memutus arus listrik dan membongkar meteran secara keseluruhannya, dan yang lebih mengecewan lagi, bisa bisanya ada perbedaan pendapat dan penjelasan antara Arman (sipengantar surat ), Yudistira (Supevisor ) dan Dedi sukma sendiri Sebagai Pimpinan, yang sangat tidak frofesional dan membingungkan masyarakat, belum lagi bahasa yang kurang terdidik seperti kata kata, "suratnya di selip-selipkan saja," keluh Js yang juga Bendahara di DPD HAPI (Himpunan Advokad dan Pengacara Indonesi) Sumut .
"Terkait dengan hal ini, di waktu yang sama Wakil Ketua DPD GWI Sumut bung Edison Gulo melalui saluran telfon juga menjawab pertanyaan wartawan dengan mengatakan dan sekaligus menghimbau bahawa, hal yang di lakukan oleh pihak PLN Cabang Kec. Medan Timur tersebut mencerminkan perilaku yang tidak terpuji dan juga mencerminkan ketidak frofesionalalan maka oleh sebab itu bagi masyarakat yang mengalami Kesewenang wenangan petugas yang tentunya dalam hal ini pemutusan dan pembongkaran meteran yang di duga sepihak dari pihak PLN Cabang Kec Medan Timur, maka sebagai pihak yang di rugikan boleh dan Sah sah saja menempuh jalur Hukum, seperti BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), "ujarnya.
Pantauan awak Media saat hendak mendatangi kantor PLN cabang Kec. Medan timur yang berada di jalan Durung Kec.Medan Timur tersebut terlihat beberapa orang masyarakat yang juga mengalami yang di duga kuat pemutusan sepihak dari petugas PLN di sana agak ramai dan terlihat adanya perdebatan dengan petugas dan di sana ada juga seorang Ibu yang membawa seorang anak kecil sedang berdebat kepada Petugas PLN. (Yz).
Editor : Edy MDNews 01