Di Duga SATPAM PT. Tasik Harapan melakukan Pembubaran Paksa Ibadah Minggu di Rumah Salah seorang Karyawan.


Pak Pendeta, Masaeli zai.

Labuahan Batu Selatan, MediaDuniaNews.com - Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama dan menjalankan agamanya. Perlindungan dan jaminan ini diatur pada Konstitusi Negara UUD-1945 serta regulasi lainnya. Yakni, Piagam Hak Asasi Manusia (HAM), Deklarasi Universal HAM (DUHAM) dan UU.No.39/1999 tentang HAM.

Namun kebebasan ini sepertinya tidak berlaku bagi warga Negara suku Nias yang menjadi buruh di PT Tasik Harapan Kebun Bukit Tujuh Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Masa Eli Zai, Pendeta dari Gereja Bethel Indonesia (GBI) Labusel, kepada Mediadunianews.com, Kamis (25/02/2021) di Kotapinang.

“Pada hari minggu 14 Februrari 2021 saat kami sedang melakukan ibadah di rumah salah seorang jemaat Buruh PT Tasik Harapan, Datang sejumlah anggota Satpam melakukan pelarangan dan pembubaran terhadap jemaat yang sedang beribadah. “Jangan ibadah lagi, karena ibadah ini tidak dibenarkan Segera kosongkan rumah, karena pimpinan mau datang,” kata Pendeta ini Menirukan perkataan dari Satpam yang bertugas di PT Tasik Harapan.

Menurut pak Pendeta, jamaatnya semua dari suku Nias dan kondisinya sebagian tidak mengerti berbahasa Indonesia, Sehingga untuk menumbuhkan iman mereka maka pelayanan haruslah dengan bahasa yang mereka mengerti yakni bahasa Nias, "ujar pak Pendeta Masaeli Zai.

Menurut dia (pak Pendeta), GBI adalah aliran Kristen kharismatik yang keberadaannya di Negara Indonesia tidak dilarang, Sehingga pelarangan ibadah yang diduga dilakukan oleh manajemen PT Tasik Harapan melalui sejumlah anggota Satpam tidak memiliki dasar hukum, "tutur pak Pendeta.

Dan akibat larangan tersebut hingga sekarang para jemaat tidak lagi melakukan ibadah, Selain tidak bisa beribadah dua orang jemaatnya Eli Yaman Halawa dan Dodo Gulo, pada Hari Kamis (18/02/2021) diberi sanksi Surat Peringatan.

Dalam Hal ini Pak Pendeta Masaeli Zai memiinta Pihak Berwenang Ikut Beri Solusi dan beliau berharap kepada pihak terkait di Labuhanbatu Selatan, utamanya Kapolres Labuhanbatu dapat memberikan solusi. “Sehingga kami warga Negara dari suku Nias dapat merasa aman dan nyaman untuk melakukan ibadah,” tegasnya.

Di tempat yang sama Eli Yaman Halawa saat dikonfirmasi sehubungan dengan pemberian Surat Peringatan mengatakan sudah diperingatkan pihak perusahaan, "ujar Eli Yaman Halawa.

“Senin dan Selasa (14,15/02) saya dipanggil oleh Singa Raja B Samosir Asisten Kepala (Askep) PT Tasik Harapan untuk menghadap ke kantor, Dan Askep mengatakan tidak boleh beribadah di rumah dan tidak boleh mengambil pendeta dari luar, Kemudian meminta untuk menandatangani surat pernyataan. Yang mana isi surat pernyataan adalah tentang.

1. Tidak melakukan ritual ibadah yang telah ditentukan perusahaan di lingkungan Perusahaan.
2. Tidak mendatangkan Pendeta/ Pengetua dari luar Perusahaan.

“Karena kami tidak bersedia menandatangani surat pernyataan. Kemudian kepada kami berdua diberi Surat Peringatan-I, ” jelas Eli yaman Halawa..

Di tempat Terpisah ketika Awak Media mengkonfirmasi maka, Pihak Perusahaan Membantah melalui pak Singa Raja B. Samosir Asisten Kepala (Askep) PT Tasik Harapan saat melalui pesan singkat, Beliau mengatakan sekaligus menjelaskan bahwa dirinya atau Perusahaan tidak melarang beribadah, Kamis (25/02/2021), "terang pak singa Raja B. Samosir.

“Saya selaku perpanjangan tangan manajemen tidak ada melarang orang untuk beribadah, Karena saya juga orang beragama Nasrani, Yang kami larang itu mendirikan atau mengadakan sekte aliran lain. Kecuali yang sudah disediakan perusahaan, Karena saat ini perusaahaan menyediakan atau memfasilitasi Gereja GMI (Gereja Methodis Indonesia – Red) lain dari situ tidak boleh. Karena akan mengakibatkan perpecahan mengingat di kebun ada beragam suku dan ras, Kalau semua mau membuat aliran masing-masing untuk apa dibuat atau disediakan tempat ibadah di kebun,” katanya kepada Awak media.

“Dan pembubaran secara paksa itu tidak benar, Dimana yang bersangkutan sudah beberapa kali kita peringatkan untuk tidak membuat perkumpulan atau sekte lain. Di mana masa covid 19 ini belum bisa ada perkumpulan di rumah-rumah, Baik muslim atau Nasrani atau yang lainnya tidak di berikan izin sebelum PP (Peraturan Perusahaan) dicabut.

Yang pasti kejadian ini yang bersangkutan yang melanggar aturan manajemen. Yang tidak boleh membuat sekte lain di lingkungan Perusahaan,” jelas Samosir.  (RIKA)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال