Polresta Deliserdang, Ungkap kasus Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur.

Deliserdang, MediaDuniaNews com - Reskim Polresta Deli serdang, konferensi pers mengenai perbuatan persetubuhan kepada anak di bawah umur, pada hari sabtu (9 /1 /2021).

Bertempat di depan gedung Satreskrim Polresta Deli Serdang, Kasat Reskrim kompol M. Firdaus, SH, SIk.dan wakasat AKP Antonius AleXander Putra, SH MH.
 
Di ketahui Perbutan bejat Ayah kandung dan Abang kandung korban, saat korban cerita kepada Rahmad pada hari kamis (24 /12 /2021). bahwa korban telah cabuli oleh bernama Ailul Amri dan Arfansyah yang merupakan Ayah dan Abang kandung korban.

" Rahmad  Beritahukan kepada juliatik (50) .ibu kandung korban. Dengar cerita Rahmad dan juliatik langsung Menanyai korban dan Kepada Bapak kandung Korban dan Abang Kandung korban tentang hal ikhwal penncabuli tersebut kepada korban, "ujar Rahmad.

"Dari pengakuan kedua pelaku, Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, dan Abang kandung Korban sebanyak 5 kali.Mendengar pengakuan dari korban ,maka ibu korban juliatik langsung  melaporkan ke Polresta Deli Serdang pada tanggal (5/ 1 /2021).

" Mendapat laporan pengaduan ibu juliatik, Tekab Dipimpin Kasubnit PPA Ipda M.O . Siagian dan Bripka DB Sihombing beserta anggota melakukan penyelidikan, Pada hari kamis ( 7 / 1/ 2021 ) sekitar pukul : 21 : 30 WIB. mendapat kabar keberadaan Kedua pelaku maka petugas langsung membekuk kedua Tersangka.

" Saat di konfirmasi awak media, Kasat Reskrim kompol M. Firdaus ,SH , SIK mengatakan " Pelaku AA dan MI Tersangka di kenakan pasal 81 ayat ( 3) subs pasal82 Ayat (1) jo Pasal 76 D, 76E uu RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20Tahun Penjara, "tegas Kasat.   ( Rais).

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال