MEDAN, MediaDuniaNews.com - Kapolda sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si di dampingi Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polrestabes Medan bertempat di depan ruang jenazah RS. Bhayangkara TK ll Medan .pada Kamis (14 / 1 /2021).
Pengungkapan 26, 900 Gram sabu ini di peroleh dari dua TKP, yang pertama pada Hari Senin tanggal (11 / 1/ 2021) di jalan sei Blutu kec. Medan Baru kota Medan, di Hotel Grand Central, dan (11 /1/ 2021) di jln. SM raja tepat di depan Hotel Garuda Plaza.Dengan 4 tersangka bernama Eko Selamat umur 23 tahun, Faisal suri umur 20 tahun, Reza syahputra umur 20 tahun dan Misbahus surur umur 31 tahun (meninggal Dunia). di mana salah seorang yang bertindak sebagai kurir di berikan tindakan tegas akibat melawan petugas saat di amankan.
"Barang Bukti 22 bungkus plastik yang berisikan Narkotika dengan berat 1.900 Gram .dan 25 bungkus plastik teh cina berisi narkotika dengan berat 25,00gram / 25 kg. Selanjutnya dari hasil interogasi terhadap teman dari HATTA masih (DPO) dan ada satu lagi rekan tersangka yang bersinisial AA berada di Binjai ikut membawa narkotika dengan sabu .
"Petugas melakukan pengejaran terhadap AA di Binjai, Namun di dalam perjalanan tersangka menyerang personil dengan cara memukul menggunakan borgolnya dan hendak merampas senpi sehingga petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan tersangka terluka selanjutnya petugas membawa tersangka kerumah sakit Bhayangkara Medan namun setelah sampai di rumah sakit tersangka dinyatakan meninggal dunia .
" Kegiatan di lanjutkan dengan pencekan barang bukti oleh personil labfor Polda sumut, Para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU Rl No . 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan hukuman 20 tahun penjara. (m.rais / I.K telaumbanua).
Editor : Edy MDNews 01
Tags
Hukum dan kriminal