Rekaman Peristiwa, di Putar Dalam Sidang Lanjutan Perkara Terdakwa Mulia Lingga.

Sidikalang, MediaDuniaNews.com - Sidang lanjutan Perkara Mulia Lingga dengan Nomor Perkara 110/ Pid.B/2020/PN Sdk di gelar di Gedung Sidang Utama  Pengadilan Negeri Sidikalang Selasa(1/12/2020)

Sidang masih  agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut dipimpin Majelis Hakim Vini  Dian Afirillia.P, SH,MH.

Dalam memberikan kesaksian atas kejadian yang menimpa korban Andus Lingga, Rosmaini Lingga warga Desa Onan Lama Kecamatan Pegagan Hilir membenarkan bahwa terdakwa Mulia Lingga mendorong Andus Lingga yang jatuh tersungkur dan selanjutnya terdakwa Mulia Lingga melayangkan sebuah Parang dan melukai bagian perut dan tangan kiri korban.


"Mulia Lingga mendorong Andus Lingga sampai terjatuh dan Mulia Lingga melayangkan Parang hingga melukai perut dan tangan kiri Andus Lingga, "kata Rosmaini Lingga.
     
 Mulia Lingga yang juga  Kepala Desa Onan Lama,ketika rekaman saat kejadian berlangsung, menanggapi rekaman yang berdurasi beberapa detik yang diberikan korban Andus Lingga sebagai bukti, Mulia Lingga membantah kebenaran rekaman tersebut.

Kuasa Hukum terdakwa Mulia Lingga meminta copy rekaman tersebut kepada Majelis Hakim, dan Majelis Hakim menyetujui permintaan Kuasa Hukum.

Selasa (8/12/2020) agenda sidang Perkara Mulia Lingga mendengarkan keterangan Ahli terkait rekaman tersebut.   (Maya)

Editor : Edy MDNews 01

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال