Penyelidikan Kasus Limbah PT Japfa Confeed Indonesia Tbk di Kab. Simalungun, di duga Kuat adanya Tebang Pilih.

Medan, MediaDuniaNews.com - Terkait Pemberitaan terdahulu bahwa Ketua Advokat Bersatu Perkumpulan Hukum Lingkungan Hidup dan Pertambangan Nasional (PHLHPN) ibu Nurmala Cihouta Ginting merasa kecewa dengan Kinerja Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

"Yang Mana Sebagai Penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut yang Kita Percayakan dapat Menguak kasus Adanya Dugaan Limbah Berbahaya dari PT. Japfa Confeed Indonesia Tbk. namun Dalam Kenyataanya Kuat Dugaaan Saya Adanya Tebang pilih dalam Penyelidikan Kasus Tersebut, "ujar Nurmala Cihouta Ginting Kepada Awak Media.

Kecurigaan adanya Tebang Pilih dalam hal penyelidikan kasus ini Terbukti Pada waktu kami dari PHLHPN melayangkan surat tanggal 27 oktober 2020 dengan no surat: 170/PHLHPN/lprn/II/2020 yang tertuju kepada bapak Ditreskrimsus Poldasu, perihal "Dugaan adanya Pemalsuan Informasi, data, Dokumen serta keterangan saksi PT. Japffa Confeed  Indonesia Tbk. Farm 1, 2 dan 3 di kab Simalungun Sumatera Utara. yang mana mengacu pada UU no 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 1, pasal 69 ayat 4 pasal 69 ayat 5 yang mana kami dari PHLHPN sebagai yang mewakili Masyarakat akan meluruskan pelaporan secara pembuktian dan fakta, bukan berdasarkan surat yang di keluarkan oleh: Kadis Lingkungan Hidup Prov. Sumut no 660/1279/Dis.W.SU/V/2020, surat Pt Japfa no 490/2457/Dis.Lh.SU/IX/2020 perihal Pengaduan Masyarakat surat no 480/2458/Dis. LH.SU/2020 perihal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pemerintah bahwa sudah memiliki izin lingkungan hidup yang sesuai dengan per undang undangan di Indonesia serta di temukan juga pernyataan pak Penghulu 1 Penghulu 2 dan Penghulu 3 yang menyatakan tidak ada pencemaran Lingkungan dan kerusakan lingkungan hidup yang  mana kesaksian ini kuat dugaan kami adalah kesaksian palsu pasal 242 ayat 1 dan pasal 172 KUHP, padahal temuan temuan telah terjadinya pembiaran pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pasal 37 UU No 32 tahun 2009 oloeh Penegak Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan kehutanan wilayah sudah jelas bahwa: Tidak dilakukannya Pemantauan Kualitas Tungku Bakar yang di gunakan untuk Kegiatan Pembakaran Ayam Mati, tidak menyampaikan Laporan Pengelolan Air Limbah setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan banyak lagi hal hal yang terabaikan


Seiring dengan hal ini Terlihat Jelas Bahwa Manager PT. Japfa Confeed Indonesia Tbk Farm 1 Hastono Iman Teguh juaga dengan Getolnya Melaporkan saya Atas penpemaran nama baik di Medsos (UU ITE) yang dapat menguatkan kecurigaan saya bahwa bertujuan untuk Membungkam perjuangan kami bersama rekan rekan PHLHPN untuk memperjuangkan laporan masyrakat tentang adanya Limbah yang berbahaya di kab. Simalungun sumut, "beber Nurmala Cihouta Ginting.    

Dengan demikian saya dan Tim Kuasa Hukum saya Meminta Jangan ada tebang pilih dalam proses Penyelidikan Kasus Limbah PT Japfa Confeed Indonesia Tbk.ini, karna kita Takut Nantinya akan Menjadi Preseden buruk Bagi Penegakkan Hukum di Indonesia yang kita Cintai ini dan yang tak kalah penting kami juga memohon supaya Pak Kapolri, pak Baharkam Polri, pak Kapoldasu dan penyidik Ditreskrimsu Poldasu Supaya membantu kami dalam menuntaskan Kasus Ini dengan seadil adilnya, "pungkas Nurmala Cihouta Ginting.

Awak Media ini juga mencoba menghubungi Manager PT. Japfa Confeed Idonesia Tbk. Hastono Iman Teguh Melalui telefon seluler pada jam 14; 14 wib namun tidak di angkat (di jawab ), begitu juga denagan penyidik ditreskrimsus Polda pada 14: 55 wib hp berdering namun tidak ada jawaban.   (Fati Z. Nduru) 

Editor : Edy MDNewsv 01

    

  

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال